Potensi Retribusi IPR NTB Capai Rp28 Miliar, Dewan Targetkan Rp13 Miliar Masuk APBD-P 2026

Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi. (Iba)
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi. (Iba)

Detikntbcom – DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti potensi penerimaan daerah dari legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dari tiga IPR yang menjadi sumber tambahan retribusi dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah menargetkan pendapatan sekitar Rp13 miliar.

Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi, mengatakan tiga wilayah yang menjadi sumber target tersebut yakni Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.

“Target sumber tambahan retribusi dari IPR itu Rp13 miliar di APBD Perubahan 2026. Itu dari Lantung 1, Lantung 2 Kabupaten Sumbawa dan Nata Wera Dompu,” kata Sambirang di Mataram, Selasa (15/9/2026).

Menurut dia, berdasarkan konfirmasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat bahkan dapat mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR dapat diselesaikan.

Namun, dalam APBD Perubahan 2026, pemerintah daerah baru memasang target Rp13 miliar dari tiga IPR tersebut.

“Di beberapa titik yang dikonfirmasi oleh Dinas ESDM, potensinya sekitar Rp28 miliar apabila yang mengajukan IPR ini selesai semua. Tetapi yang kita dapatkan dalam target sekarang Rp13 miliar dari tiga IPR ini,” ujarnya.

Formula Retribusi Berubah

Sambirang menjelaskan, mekanisme penghitungan retribusi IPR kini mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi menggunakan skema persentase produksi seperti formula sebelumnya.

Ia menyebut sebelumnya terdapat skema retribusi sebesar 16 persen yang dikaitkan dengan produksi. Namun, formula terbaru menggunakan besaran yang ditentukan berdasarkan rentang atau range tertentu.

“Dia tidak pakai persen lagi. Sebelumnya 16 persen. Sekarang ada formula baru, langsung ditentukan range-nya,” katanya.

Meski demikian, Sambirang mengaku belum mengetahui secara rinci formula teknis tersebut dan meminta agar mekanisme penghitungannya dikonfirmasi kepada Dinas ESDM NTB.

“Untuk teknisnya nanti coba ditanya ke kepala dinas ESDM. Ada formula baru. Saya yang bisa cek baru target pendapatannya,” ujarnya.

Ia mengatakan dasar hukum penarikan retribusi tersebut juga masih dalam proses. Peraturan daerah yang menjadi payung penarikan retribusi IPR disebut masih menunggu proses dari Kementerian Dalam Negeri.

“Perdanya belum. Masih on process. Mudah-mudahan satu-dua hari ini, minggu ini mungkin, sudah ada dari Kemendagri yang menjadi rujukan untuk penarikan retribusi IPR,” katanya.

DPRD Minta Mineral Tak Hanya Emas

Selain mengejar penerimaan daerah, DPRD NTB mendorong agar pemerintah tidak hanya menghitung potensi emas dari aktivitas pertambangan rakyat.

Sambirang mengatakan sejumlah wilayah tambang memiliki kandungan mineral lain seperti perak dan tembaga. Karena itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan dan penghitungan terhadap seluruh potensi mineral yang terkandung dalam wilayah pertambangan rakyat.

“Kalau ada emas, biasanya ada perak dan ada tembaga. Selama ini tambang rakyat konsentrasinya ke emas. Padahal ada tembaga dan perak,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatur melalui peraturan daerah sehingga proses pengolahan hasil tambang tidak hanya berorientasi pada emas.

“Kita dorong supaya yang dimurnikan itu bukan hanya emas, tetapi juga perak dan tembaga. Artinya, kita bukan hanya mendapatkan potensi dari emas, tetapi juga dari perak dan tembaga,” katanya.

Sambirang mencontohkan aktivitas pertambangan skala besar seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Menurut dia, kandungan tembaga dalam aktivitas pertambangan berskala besar tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.

“Seperti yang terjadi di perusahaan skala besar yang resmi, seperti PT Amman, tembaganya lebih besar daripada emas. Itu yang kita harapkan juga untuk tambang-tambang rakyat,” katanya.

Dengan demikian, kata dia, potensi pendapatan daerah dari pertambangan rakyat tidak hanya bergantung pada satu jenis mineral.

Jangan Hanya Kejar Pendapatan

Di sisi lain, Sambirang mengingatkan agar legalisasi pertambangan rakyat tidak hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan daerah. Aspek keselamatan penambang dan perlindungan lingkungan harus menjadi bagian utama dari pengaturan melalui perda.

Ia mengakui, selama aktivitas pertambangan rakyat belum memiliki legalitas dan standar pengawasan yang memadai, aspek keselamatan kerja menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

“Kalau sekarang kan bebas saja. Mereka tidak ada standar kecelakaan kerja, K3-nya tidak ada,” ujarnya.

Menurut dia, ketika aktivitas pertambangan telah mendapatkan izin secara resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap sejumlah aspek, mulai dari standar keselamatan dan kesehatan kerja hingga kewajiban reklamasi pascatambang.

“Nanti kalau sudah resmi melalui proses, itu termasuk yang dicek oleh pemberi izin. Yang dievaluasi standar reklamasinya pascatambang, kemudian kesehatan dan K3-nya, kesehatan dan keselamatan kerjanya,” katanya.

Sambirang menegaskan, perda yang tengah didorong DPRD NTB harus mampu menjadi instrumen untuk memitigasi berbagai risiko yang muncul dari aktivitas pertambangan rakyat.

“Fungsi perda itu adalah menyelamatkan lingkungan dan juga menyelamatkan manusia,” tegasnya.

Karena itu, ia meminta agar legalisasi pertambangan rakyat tidak dipandang semata-mata sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah tetap harus memastikan kegiatan tersebut berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan memenuhi standar keselamatan.

“Kalau kita konsentrasi ke pendapatan saja, lingkungan rusak, kemudian keselamatan manusia tidak pasti. Ini bahaya juga governance-nya,” katanya.

Ia menegaskan DPRD NTB tetap mendukung aktivitas masyarakat yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan. Namun, dukungan tersebut harus disertai pengawasan ketat agar kegiatan pertambangan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat dan lingkungan.

“Kita dukung kegiatan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, tetapi juga harus prudent dan harus selamat lingkungan sosialnya, lingkungan alamnya, dan juga termasuk pelaku tambangnya harus selamat,” pungkas Sambirang. (Iba)