Pemprov NTB Tegaskan Proses Pelantikan Kepala DPMPTSP Sesuai Aturan

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi. (Iba/Ist)
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) NTB Yusron Hadi. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB Irnadi Kusuma telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pernyataan resminya, Pemprov NTB melalui Kepala Dinas Kominfotik  Yusron Hadi menyampaikan bahwa proses pengangkatan pejabat tersebut telah melalui tahapan administrasi, uji kompetensi, dan penilaian kinerja yang sah.

Selain itu, pelantikan juga mendapatkan pertimbangan teknis serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seluruh pejabat yang dilantik telah melalui mekanisme sesuai aturan. Pertimbangan teknis dari BKN menjadi dasar legalitas pelantikan,” demikian keterangan resmi Pemprov NTB.

Terkait rekam jejak pejabat yang bersangkutan, pemerintah menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh proses hukum. Setelah menjalani putusan pengadilan, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk kembali berkontribusi sepanjang tidak ada aturan hukum yang melarang.

Pemprov NTB juga menekankan komitmennya menjaga integritas dan profesionalitas pejabat publik. Evaluasi kinerja enam bulanan terhadap pejabat yang baru dilantik akan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan transparansi birokrasi.

“Kami berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan agar pejabat publik bekerja dengan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Pemprov NTB.

Lebih jauh, Pemprov NTB menyatakan sikap terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan publik untuk perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang. (Iba)