RUPS Luar Biasa Bank NTB Syariah Tetapkan Recovery Plan 2025 dan Formasi Pengurus Baru

PT Bank NTB Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Auditorium Raudhah, lantai 6 kantor pusat perseroan, Kamis (4/12).
PT Bank NTB Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Auditorium Raudhah, lantai 6 kantor pusat perseroan, Kamis (4/12).

Detikntbcom – PT Bank NTB Syariah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di Auditorium Raudhah, lantai 6 kantor pusat perseroan, Kamis (4/12).

RUPS LB menjadi momentum strategis bank daerah berbasis syariah tersebut dalam memperkuat struktur permodalan sekaligus menetapkan langkah pemulihan kinerja melalui penetapan jajaran pengurus baru.

Dalam sidang pemegang saham, perseroan secara resmi menyetujui Rencana Pengkinian Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Tahun 2025, yang akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyusunan recovery plan merupakan amanat Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 terkait penetapan status pengawasan dan penanganan permasalahan bank umum.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menyampaikan bahwa recovery plan menjadi dokumen strategis yang mengarahkan langkah perseroan dalam memperkuat fundamental bisnis dan menjaga stabilitas operasional di tengah dinamika industri perbankan.

“Recovery plan kami susun dengan prinsip kehati-hatian, fokus pada perbaikan kualitas aset, dan penguatan tata kelola. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan Bank NTB Syariah tetap solid dan berdaya saing,” ujar Nazaruddin.

Penambahan Modal Pemegang Saham

Selain menetapkan recovery plan, RUPS LB juga menyetujui penambahan setoran modal dari pemegang saham daerah. Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menyetor tambahan modal sebesar Rp10 miliar, sehingga total modal disetor menjadi Rp60,68 miliar. Sementara Pemerintah Kabupaten Sumbawa menambah modal sebesar Rp5 miliar, menjadikan total modal disetor mencapai Rp79,65 miliar.

Nazaruddin menegaskan bahwa tambahan modal akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Bank NTB Syariah untuk mengembangkan pembiayaan produktif berbasis prinsip syariah.

“Penguatan modal ini menjadi bukti kepercayaan pemegang saham terhadap prospek Bank NTB Syariah. Dengan kapasitas likuiditas yang lebih baik, kami akan memperkuat fungsi intermediasi dan meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor riil di NTB,” jelasnya.

Penetapan Formasi Pengurus Baru

RUPS LB juga menetapkan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Penetapan dilakukan berdasarkan ketentuan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Seluruh nama akan mulai efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan OJK melalui proses Penilaian Kelayakan dan Kepatutan (PKK).

Dalam struktur baru tersebut, Anis Mudjahid Akbar ditetapkan sebagai Komisaris Utama, sementara Achmad Fauzi dan H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen. Adapun untuk posisi Komisaris Non-Independen dinominasikan Sekretaris Daerah Provinsi NTB dan Dr. H. Ahmad Mohammad Tidjani, MA sebagai perwakilan pemegang saham pengendali Bank Jatim.

Susunan Direksi terdiri dari:

  • Agus Suhendro – Direktur Pembiayaan
  • Adhi Susantio – Direktur Dana dan Jasa
  • Ferry Ardiansyah – Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
  • Ajar Susanto Broto – Direktur Keuangan dan Operasional

Sementara Dewan Pengawas Syariah terdiri dari:

  • Dr. H. Lalu Ahmad Zaenuri – Ketua
  • Dr. M. Syamsurrijal – Anggota

Keduanya akan diajukan ke OJK setelah memperoleh rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Komitmen Transformasi dan Tata Kelola

Nazaruddin menilai susunan kepengurusan baru mencerminkan kombinasi pengalaman manajerial, kapasitas teknis, serta pemahaman yang kuat terhadap industri keuangan syariah.

“Transformasi Bank NTB Syariah kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari peningkatan kualitas aset, efisiensi operasional, hingga penguatan tata kelola sesuai prinsip syariah. Struktur kepengurusan baru akan mempercepat realisasi rencana pemulihan,” tutur Nazaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pemulihan kinerja Bank NTB Syariah bukan hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi mengarah pada penguatan peran perseroan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Perubahan ini kami yakini akan memperkuat kepercayaan publik dan semakin menegaskan peran Bank NTB Syariah sebagai motor penggerak ekonomi daerah di Nusa Tenggara Barat,” kata Nazaruddin. (Iba)