Oleh: Baiq Isvie Rupaeda*
Keprihatinan atas berbagai kasus yang menimpa santri di Nusa Tenggara Barat belakangan ini bukan sekadar kabar duka yang lewat di ruang publik. Ia menyayat nurani, mengguncang rasa kemanusiaan, dan memaksa kita bertanya dengan jujur: bagaimana mungkin daerah yang dikenal sebagai Negeri Seribu Masjid, bahkan menjadi salah satu ikon wisata halal dunia, masih harus mendengar cerita tentang anak-anak yang terluka, mengalami kekerasan, perundungan, pelecehan, hingga kehilangan nyawa di tempat yang seharusnya menjadi ruang pendidikan dan pembentukan akhlak?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan pesantren. Sebaliknya, ia lahir dari kecintaan yang mendalam terhadap institusi pendidikan Islam yang selama ini menjadi benteng moral masyarakat. Kritik terhadap berbagai kasus yang terjadi bukanlah serangan terhadap pesantren, melainkan panggilan untuk melakukan perbaikan agar pesantren tetap menjadi rumah ilmu, rumah adab, rumah kasih sayang, dan rumah kemanusiaan.
Kita harus berani mengakui bahwa nama baik lembaga tidak akan pernah terselamatkan dengan menutupi luka korban. Reputasi pesantren justru akan terjaga ketika ada keberanian untuk membersihkan sistem, melindungi korban, menindak pelaku, dan memastikan tragedi serupa tidak terulang.
Tindakan hukum tentu wajib dilakukan dan tidak bisa ditawar. Namun hukum pidana saja tidak cukup. Setelah pelaku diproses dan vonis dijatuhkan, masih tersisa pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Mengapa kekerasan bisa terjadi? Mengapa korban sering terlambat mendapatkan pertolongan? Mengapa suara anak kerap kalah oleh kekhawatiran menjaga nama baik lembaga? Mengapa laporan baru ditanggapi serius setelah menjadi perhatian publik?
Dalam banyak kasus, istilah “penyelesaian secara kekeluargaan” masih sering digunakan untuk menunda bahkan mengaburkan keadilan. Padahal dalam perkara yang menyangkut kekerasan terhadap anak, luka berat, pelecehan seksual, atau hilangnya nyawa, pendekatan seperti itu justru berpotensi menjadi bentuk kelalaian yang dibungkus kesopanan.
Anak tidak boleh dipaksa berdamai dengan trauma. Orang tua tidak boleh dibuat merasa bersalah karena menuntut keadilan. Dan lembaga pendidikan tidak boleh ditempatkan lebih penting daripada keselamatan peserta didiknya.
Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa manusia merupakan salah satu tujuan utama syariat. Karena itu, melindungi anak bukanlah urusan tambahan, melainkan bagian dari amanah keagamaan dan tanggung jawab moral yang sangat mendasar.
NTB tidak cukup hanya bangga dengan predikat daerah halal jika sistem perlindungan anak belum benar-benar mencerminkan nilai-nilai kehalalan secara moral. Halal bukan semata soal makanan, hotel, atau destinasi wisata. Halal juga berarti bebas dari kezaliman. Halal berarti anak merasa aman tinggal di asrama. Halal berarti tidak ada penyalahgunaan kuasa. Halal berarti tidak ada pembungkaman terhadap korban demi menjaga citra.
Karena itu, sudah saatnya dilakukan langkah-langkah pembenahan yang lebih serius dan sistematis.
Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan dan perlindungan anak di seluruh pesantren berasrama. Audit ini bukan untuk mempermalukan siapa pun, melainkan untuk memastikan setiap ruang yang berpotensi menimbulkan kekerasan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sejak dini.
Kedua, setiap pesantren perlu memiliki Satuan Tugas Perlindungan Santri yang melibatkan unsur eksternal, seperti wali santri, tokoh perempuan, psikolog, perwakilan pemerintah, dan lembaga perlindungan anak. Kehadiran unsur luar penting untuk memastikan proses pengawasan berjalan lebih objektif dan independen.
Ketiga, harus ada prosedur penanganan cepat terhadap setiap laporan dugaan kekerasan. Keselamatan korban harus menjadi prioritas utama. Tidak boleh ada penundaan hanya karena pertimbangan reputasi lembaga.
Keempat, kanal pengaduan yang aman, mudah diakses, dan ramah anak harus tersedia di setiap lembaga pendidikan berasrama. Anak-anak perlu mengetahui bahwa mereka memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan keluhan tanpa rasa takut.
Kelima, pendidikan adab perlu diperluas maknanya. Adab bukan hanya soal menghormati guru atau disiplin beribadah. Adab juga berarti tidak merundung, tidak melakukan kekerasan, tidak menyalahgunakan senioritas, dan tidak membiarkan kezaliman terjadi di sekitar kita.
Keenam, pemerintah daerah dapat mendorong lahirnya indikator atau indeks Pesantren Ramah Anak sebagai instrumen evaluasi berkala terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.
Ketujuh, peran orang tua perlu diperkuat. Menitipkan anak ke pesantren tidak berarti menyerahkan seluruh tanggung jawab pengawasan kepada lembaga. Pendidikan adalah amanah bersama yang membutuhkan komunikasi dan kontrol yang sehat.
Kedelapan, pemulihan korban harus menjadi perhatian utama. Dukungan psikologis, layanan kesehatan, pendampingan hukum, serta jaminan keberlanjutan pendidikan harus diberikan agar korban tidak mengalami penderitaan berlapis.
Kesembilan, tokoh agama, pimpinan pesantren, akademisi, organisasi masyarakat, dan pemerhati anak perlu membangun gerakan moral bersama untuk mewujudkan pesantren yang aman dan bermartabat. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
Pada akhirnya, jika NTB ingin terus melangkah menjadi daerah yang maju, makmur, dan mendunia, maka pembangunan tidak boleh hanya diukur dari infrastruktur, destinasi wisata, atau pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan sejati juga ditentukan oleh kemampuan kita melindungi generasi muda.
Negeri Seribu Masjid harus berani naik kelas menjadi Negeri Seribu Perlindungan. Sebab kemegahan masjid, kemajuan daerah, dan tingginya nilai-nilai religius tidak akan pernah sempurna apabila masih ada anak-anak yang merasa takut, terluka, atau kehilangan masa depannya akibat kelalaian kita bersama.
Kita tidak sedang diajak membenci pesantren. Kita sedang diajak mencintainya dengan cara yang lebih dewasa: berani mengoreksi yang salah, memperkuat yang lemah, melindungi yang rentan, dan memastikan setiap anak yang datang untuk menuntut ilmu dapat pulang membawa pengetahuan, akhlak, dan harapan bukan luka dan trauma. Karena masa depan daerah ini sesungguhnya sedang dititipkan pada mereka.
*Penulis adalah Ketua DPRD NTB
Editor: Ibrahim Bram Abdollah












