Pemprov NTB Tegaskan Seluruh Temuan BPK Telah Ditindaklanjuti, Bantah Ada Kerugian Daerah yang Dibiarkan

Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik yang juga juru bicara Pemprov NTB. (Iba)
Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik yang juga juru bicara Pemprov NTB. (Iba)

Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan retribusi daerah telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Pemprov juga membantah anggapan bahwa temuan tersebut menunjukkan adanya kerugian daerah yang dibiarkan atau hilangnya uang negara.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan pemberitaan yang hanya menyoroti temuan BPK tanpa menjelaskan tindak lanjutnya berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Yang diberitakan hanya sisi temuannya, tetapi tidak dijelaskan bahwa sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul kesimpulan yang menyesatkan,” kata Ahsanul Khalik di Mataram, Senin (13/7/2026).

Menurut dia, seluruh rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme audit untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan atau kerugian daerah yang tidak diselesaikan.

Ahsanul menjelaskan, pada UPTD Balai Latihan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selisih penerimaan retribusi sebesar Rp92,17 juta telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.

Hal serupa juga dilakukan oleh UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Koperasi yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyetoran sesuai rekomendasi auditor.

Sementara itu, temuan sebesar Rp460,61 juta pada UPTD Balai Kemasan Produk Daerah Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga telah disetorkan saat pembahasan Nota Hasil Pemeriksaan (NHP), sehingga dinyatakan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Untuk Balai Laboratorium Lingkungan, Ahsanul menegaskan rekomendasi BPK tidak berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan. Auditor hanya meminta adanya penelaahan terhadap pengenaan biaya layanan di luar Peraturan Daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Adapun rekomendasi terhadap Museum Negeri NTB, Wisma Seruni, dan Pelabuhan Perikanan Tanjung Sape lebih menitikberatkan pada penyempurnaan administrasi, optimalisasi penatausahaan retribusi, penggunaan karcis yang sesuai ketentuan, serta percepatan pengurusan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Ahsanul, rekomendasi BPK merupakan instrumen untuk memperkuat sistem pengendalian intern dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Tidak tepat apabila seluruh temuan langsung disimpulkan sebagai kerugian daerah ataupun diartikan sebagai uang negara yang hilang, apalagi dikatakan masuk kantong pribadi. Setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius. Esensi pemeriksaan adalah memastikan adanya perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Ia menambahkan, tindak lanjut atas rekomendasi BPK merupakan komitmen Pemerintah Provinsi NTB sebagaimana arahan Gubernur NTB untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Pemerintah Provinsi NTB juga mengajak media massa menyajikan informasi secara berimbang dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Komitmen Pemerintah Provinsi NTB sangat jelas, yaitu menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK secara tuntas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta memastikan seluruh pengelolaan pendapatan daerah berlangsung semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Ahsanul. (Iba)