Detikntbcom – Ketua Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Sudihartawan, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tidak boleh menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan hanya karena gagal diterima di sekolah pilihannya.
Menurutnya, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB harus memastikan seluruh calon peserta didik tetap memperoleh akses pendidikan, termasuk dengan mengalihkan mereka ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
“Intinya jangan sampai ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena tidak diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama,” tegas Sudihartawan, Sabtu (4/7/2026).
Ia menilai tingginya animo masyarakat mengikuti SPMB merupakan indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan. Karena itu, sistem penerimaan harus mampu menjawab kebutuhan tersebut dengan mekanisme yang adil, transparan, dan mudah dipahami.
Komisi V DPRD NTB, lanjutnya, meminta Dikpora segera memetakan sekolah-sekolah yang masih memiliki kuota kosong agar peserta didik yang belum diterima dapat segera ditempatkan tanpa harus kehilangan kesempatan belajar pada tahun ajaran baru.
“Tentunya kita berharap penerimaan siswa tetap sesuai aturan. Tetapi kalau masih ada anak-anak yang belum diterima sesuai sekolah yang mereka inginkan, harus segera dicarikan jalan keluar sehingga mereka tetap bisa bersekolah,” ujarnya.
Dikpora Perketat Verifikasi Domisili
Sementara itu, Kepala Dikpora NTB, Syamsul Hadi, menegaskan proses SPMB tetap berpedoman pada ketentuan administrasi kependudukan, khususnya terkait persyaratan domisili.
Ia mengungkapkan masih ditemukan sejumlah calon peserta didik yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) dengan masa berlaku belum memenuhi ketentuan.
“Keluhan sering datang dari komunitas warga yang ingin anaknya masuk sekolah tertentu. Namun setelah diverifikasi, KK yang digunakan belum genap satu tahun, bahkan ada yang baru beberapa bulan,” kata Syamsul.
Menurutnya, seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah. Apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara alamat pada KK dengan tempat tinggal sebenarnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.
Syamsul berharap praktik perpindahan alamat yang hanya bertujuan memenuhi syarat masuk sekolah tertentu tidak lagi terjadi pada pelaksanaan SPMB berikutnya.
Hapus Stigma Sekolah Favorit
Selain memperketat verifikasi, Dikpora NTB juga berkomitmen meningkatkan kualitas sekolah yang selama ini kurang diminati masyarakat.
Syamsul menilai anggapan mengenai sekolah favorit dan nonfavorit lebih banyak dipengaruhi persepsi daripada fakta.
Menurutnya, mutu pendidikan di SMA negeri di NTB relatif setara sehingga masyarakat tidak perlu terpaku pada sekolah tertentu.
“Ini hanya image saja dan tidak bisa terbukti secara data. Justru jalur domisili ini dalam rangka menetralisir istilah sekolah favorit dan tidak favorit supaya peserta didik terdistribusi secara merata,” ujarnya. (Iba)












