Detikntbcom — Persoalan ijazah siswa yang masih ditahan sekolah akibat tunggakan pembayaran SPP maupun iuran pendidikan menjadi perhatian serius DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB).
Anggota Komisi V DPRD NTB, Made Slamet, meminta persoalan tersebut segera dihentikan. Ia menegaskan, kondisi ekonomi keluarga tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Menurutnya, pihaknya menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat terkait ijazah siswa SMA maupun SMK yang belum diberikan karena masih memiliki tunggakan pembayaran kepada sekolah.
“Akibat belum bayar SPP atau mungkin ada sumbangan lain, ada yang sampai lima tahun, empat tahun, tiga tahun. Bahkan ijazahnya ditahan,” kata Made Slamet saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Jumat (4/9/2026).
Ia mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan NTB yang baru dan meminta agar persoalan tersebut segera diselesaikan.
Made menilai penahanan ijazah dapat menimbulkan persoalan baru bagi lulusan. Siswa yang ingin melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan akan kesulitan apabila tidak memegang dokumen kelulusannya.
“Jangan sampai ada seperti ini, penahanan ijazah orang. Ini yang tidak boleh. Orang mau sekolah lanjut tidak bisa, mau cari kerja pakai ijazah juga tidak bisa. Minimal ijazah itu harus bisa dilegalisir,” tegasnya.
Untuk memastikan pengaduan masyarakat dapat ditangani, pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi orang tua atau wali murid yang mengalami persoalan penahanan ijazah di sekolah.
Posko tersebut nantinya diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, terutama bagi orang tua yang anaknya telah menyelesaikan pendidikan tetapi ijazahnya belum diberikan karena persoalan tunggakan pembayaran.
“Kalau ada orang tua atau wali yang mengeluhkan ijazah anaknya ditahan karena persoalan pembayaran, silakan disampaikan. Ini akan kami cek dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Raperda Sumbangan Pendidikan Bukan Legitimasi Menahan Ijazah
Di sisi lain, Made menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan yang tengah digodok DPRD NTB tidak berkaitan dengan pembenaran terhadap praktik penahanan ijazah.
Menurutnya, Raperda tersebut justru dimaksudkan untuk mencari jalan tengah antara kebutuhan sekolah dan keinginan masyarakat yang secara sukarela ingin berpartisipasi membantu peningkatan kualitas pendidikan.
“Tidak ada hubungannya. Kita harapkan jangan sampai ada seperti ini, penahanan ijazah orang,” katanya.
Ia menjelaskan, DPRD NTB menerima keluhan dari sejumlah sekolah yang merasa memiliki keterbatasan anggaran untuk meningkatkan sarana dan prasarana maupun kualitas pendidikan.
Di sisi lain, terdapat orang tua atau masyarakat yang memiliki kemampuan dan keinginan untuk memberikan sumbangan secara sukarela kepada sekolah.
Persoalannya, kata Made, selama belum ada aturan yang memberikan kepastian hukum, sumbangan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang memberikan maupun menerima.
“Kalau orang menyumbang terus tidak ada aturannya, bisa OTT. Sebenarnya kita ingin jalan tengah, memberikan kepastian hukum kepada yang mau menyumbang,” jelasnya.
Namun, ia menekankan, sumbangan pendidikan tidak boleh berubah menjadi kewajiban yang dibebankan kepada seluruh siswa.
“Jangan sampai ini nanti disalahgunakan oleh sekolah lagi menjadi kewajiban. Ini yang sedang kita cari formulasinya,” ujarnya.
Jangan Sampai Siswa Miskin Minder dan Dibully
DPRD NTB juga mencermati dampak sosial dan psikologis yang mungkin muncul apabila mekanisme sumbangan pendidikan tidak dirancang secara hati-hati.
Made mengatakan, jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara siswa yang orang tuanya memberikan sumbangan dengan siswa yang keluarganya tidak mampu.
“Jangan sampai siswa yang tidak menyumbang merasa minder, kemudian dibully. Itu juga yang kita jaga,” katanya.
Karena itu, menurut dia, formula Raperda masih terus dibahas agar prinsip kesukarelaan tetap terjaga dan siswa dari keluarga kurang mampu tidak menjadi korban.
“Kalau ada orang yang berpartisipasi, silakan. Ada aturannya. Tetapi orang yang tidak mampu jangan sampai terkena dampak,” ujarnya.
Made mengakui pembahasan Raperda tersebut membutuhkan waktu karena tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan psikologis siswa.
“Kita masih mencari format dan meminta pendapat dari berbagai pihak. Formulasinya harus sebaik mungkin karena dampaknya bukan hanya secara ekonomi, tetapi juga psikologi,” katanya.
DPRD Soroti Keterbatasan Anggaran Pendidikan
Made mengatakan, salah satu alasan munculnya gagasan Raperda Sumbangan Pendidikan adalah adanya keluhan sekolah terkait keterbatasan anggaran.
Sekolah, menurut dia, membutuhkan dukungan untuk meningkatkan sarana prasarana dan prestasi. Namun, kemampuan anggaran pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.
“Sekolah-sekolah ini mengalami keluhan. Tidak bisa berbuat banyak dalam rangka meningkatkan prestasi karena kekurangan dana,” katanya.
Meski demikian, Made menilai tanggung jawab utama pembiayaan pendidikan tetap berada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menyebut DPRD masih mencari formula terbaik agar kebutuhan sekolah dapat terpenuhi tanpa menjadikan sumbangan sebagai pungutan wajib.
“Seharusnya memang pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Tetapi di lapangan ada kekurangan. Ini yang sedang kita cari jalan keluarnya,” pungkas Made. (Iba)












