Detikntbcom — Polemik pemberhentian seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tanggapan dari pemilik SPPG, Burhan Ahmad.
Burhan yang menaungi SPPG tersebut melalui Yayasan Sayap Sehat membantah jika pemberhentian relawan dilakukan tanpa alasan. Ia mengaku mengambil keputusan tersebut karena kehilangan kepercayaan terhadap relawan yang bersangkutan.
Menurut Burhan, seluruh relawan yang bekerja di SPPG Desa Bara direkrut oleh pihak mitra. Karena itu, ia menilai dirinya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait tenaga kerja yang dianggap dapat mengganggu keberlangsungan operasional dapur.
“Yang pertama, yang rekrut karyawan itu saya dari pihak mitra. Artinya semua relawan itu saya yang rekrut,” kata Burhan saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Mengaku Kehilangan Kepercayaan
Burhan mengatakan keputusan memberhentikan relawan tersebut secara cepat diambil karena dirinya mengaku khawatir terjadi persoalan di dalam dapur apabila yang bersangkutan tetap bekerja.
Ia mengaku menerima informasi dari masyarakat maupun lingkungan sekitar mengenai adanya pembicaraan yang menurutnya merugikan pribadi maupun usahanya.
“Kenapa saya memecat dia dengan mendadak? Saya khawatir, takut terjadi apa-apa di dalam dapur saya,” ujarnya.
Burhan bahkan menyebut relawan tersebut sebagai “duri dalam daging” karena mengaku sudah kehilangan kepercayaan terhadap yang bersangkutan.
“Saya anggap sudah pengkhianatan bagi saya, duri dalam daging bagi saya,” katanya.
Namun, Burhan tidak menjelaskan secara rinci bentuk maupun bukti dari tudingan bahwa relawan tersebut telah menjelek-jelekkan dirinya dan usahanya. Ia menyebut informasi tersebut didapat dari masyarakat dan tetangga di sekitar lingkungan relawan.
Khawatir Keamanan Operasional Dapur
Burhan mengatakan keputusan pemberhentian juga dilatarbelakangi kekhawatirannya terhadap keamanan operasional SPPG.
Terlebih, kata dia, saat ini pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sedang menjadi perhatian publik menyusul sejumlah kasus gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG di berbagai daerah.
“Apalagi sekarang ini maraknya terjadi keracunan dalam MBG. Saya juga khawatir, takutnya ada apa-apa terjadi nanti di dapur,” katanya.
Atas pertimbangan tersebut, Burhan mengaku memilih segera menghentikan relawan tersebut dari aktivitas di dapur.
“Saya tidak boleh lama-lama sama dia karena sudah dengar dari masyarakat ataupun tetangganya bahwa dia itu, ya, saya anggap berkhianat kepada saya. Saya khawatir sekali,” ujarnya.
Akui Pemberhentian Dilakukan Cepat
Sebelumnya, relawan bernama Mihra mengaku diberhentikan secara mendadak dan diminta tidak lagi masuk bekerja tanpa menerima surat pemberhentian resmi.
Menanggapi hal itu, Burhan mengakui keputusan tersebut memang dilakukan secara cepat. Ia mengatakan langkah tersebut diambil karena kekhawatiran terhadap operasional dapur.
“Ini kan mau tidak mau saya segera mungkin harus keluarkan dia. Kalau saya masih pekerjakan dia di dapur, ya takut terjadi kenapa-kenapa,” katanya.
Burhan menegaskan keputusan tersebut menurutnya bukan dilakukan tanpa pertimbangan, melainkan karena sudah tidak memiliki kepercayaan kepada relawan yang bersangkutan.
“Karena saya sudah tidak percaya kepada mereka,” ujarnya.
Satgas MBG Dorong Mediasi
Polemik tersebut sebelumnya mendapat perhatian Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani.
Fathul meminta persoalan tersebut didudukkan secara jelas dengan mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Satgas juga menunggu laporan dari SPPG untuk mengetahui duduk perkara sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Burhan mengaku mengetahui adanya dorongan mediasi tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan pemberhentian diambil berdasarkan pertimbangan profesional dan kekhawatirannya terhadap operasional SPPG.
“Saya juga ingin mengeluarkan orang secara profesional,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak dipersepsikan secara sepihak tanpa mendengarkan penjelasan dari pihak pengelola SPPG.
Tegaskan SPPG Harus Profesional
Burhan juga menegaskan bahwa pengelolaan SPPG harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh mencampurkan urusan keluarga dengan pekerjaan.
Ia mengatakan prinsip tersebut selalu disampaikan dalam setiap rapat internal SPPG.
“Saya profesional orangnya. Yang benar-benar benar, yang salah salah. Keluarga sendiri pun sudah saya tekankan di setiap rapat,” ujarnya.
Menurut dia, seluruh orang yang bekerja di SPPG harus diperlakukan berdasarkan tanggung jawab dan profesionalitas, termasuk jika ada hubungan keluarga dengan pengelola.
“Saya tidak tahu saya punya keluarga atau keluarganya kepala SPPG ataupun siapa. Saya tidak mau tahu. Intinya di sini tempat bekerja, harus profesional,” katanya.
“Bukan tempat arisan keluarga. Di sini harus profesional. Kerja ya kerja,” sambungnya.
Burhan menyebut SPPG yang dikelolanya melalui Yayasan Sayap Sehat saat ini hanya berjumlah satu unit, yakni SPPG Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
SPPI: Tidak Ada Masalah dalam Kinerja Relawan
Sementara itu, Korwil SPPI Dompu Putri Rizkika memberikan penjelasan terkait polemik tersebut.
Putri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, tidak terdapat persoalan dari sisi pelaksanaan tugas maupun kinerja relawan yang bersangkutan selama bekerja di SPPG.
“Menanggapi pemberitaan terkait pemberhentian relawan SPPG Dompu Woja Bara, dapat kami sampaikan bahwa permasalahan tersebut merupakan persoalan internal antara pihak mitra dengan relawan yang bersangkutan,” kata Putri.
Ia menegaskan bahwa dari sisi pelaksanaan tugas dan kinerja di SPPG, pihaknya tidak menemukan adanya permasalahan.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dari sisi pelaksanaan tugas dan kinerja di SPPG, tidak terdapat permasalahan,” ujarnya.
Keputusan Relawan Ada di Tangan Mitra
Putri menjelaskan keberlanjutan relawan merupakan kewenangan pihak mitra karena proses perekrutan dilakukan oleh mitra.
“Adapun keputusan terkait keberlanjutan relawan merupakan kewenangan pihak mitra selaku pihak yang melakukan perekrutan,” katanya.
Karena itu, menurut Putri, alasan maupun proses pemberhentian relawan tersebut berada dalam ranah internal antara mitra dan relawan.
“Untuk hal-hal yang berkaitan dengan alasan dan proses pemberhentian, sepenuhnya menjadi ranah internal antara pihak mitra dan relawan yang bersangkutan,” ujarnya. (Iba)










