Kebijakan Zonasi Dinilai Belum Cukup, DPRD NTB Desak Pemerataan Fasilitas dan Mutasi Guru Senior ke Sekolah Pinggiran

Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaenul Hamdi. (Iba/Ist)
Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Zaenul Hamdi. (Iba/Ist)

Detikntbcom – Kebijakan Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai belum mampu menyelesaikan akar masalah ketimpangan kualitas pendidikan di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret melalui pembenahan infrastruktur, pemerataan distribusi guru, hingga transparansi skema pembiayaan sekolah.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Zaenul Hamdi, menegaskan bahwa tanpa adanya pemerataan sarana dan prasarana yang memadai, sistem zonasi justru berpotensi memicu masalah baru berupa penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang dianggap favorit.

“Kalau pemerataan infrastruktur tidak dilakukan, siswa akan menumpuk di sekolah-sekolah favorit. Akibatnya, sekolah tersebut kesulitan menampung siswa karena keterbatasan ruang kelas, sementara sekolah di wilayah pinggiran justru kekurangan murid,” ujar Zaenul, Senin 12 Oktober 2026 di Mataram.

Menurutnya, zonasi seharusnya berfungsi sebagai instrumen pemerataan akses. Namun, tujuan tersebut sulit tercapai jika sekolah-sekolah di wilayah pinggiran masih minim fasilitas dan kalah bersaing dari segi mutu pembelajaran.

Usulkan Rotasi Guru Senior dan Kepala Sekolah Pilihan

Selain membenahi fasilitas fisik, Komisi V DPRD NTB mendorong pembenahan pada aspek sumber daya manusia (SDM) pendidikan. Zaenul mengusulkan skema rotasi atau mutasi guru-guru berpengalaman serta kepala sekolah berprestasi dari sekolah favorit ke sekolah di wilayah pelosok atau pinggiran.

Langkah ini diyakini dapat mentransfer pengalaman pengelolaan pembelajaran modern dan mempercepat peningkatan standar mutu di sekolah-sekolah yang selama ini tertinggal.

“Penempatan guru senior dan tenaga pendidik berpengalaman di wilayah pinggiran akan membantu sekolah tersebut berkembang cepat dan memiliki daya saing yang setara. Pemerataan mutu pendidikan pun bisa terwujud nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan transformasi ini juga wajib ditopang oleh perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik agar motivasi mengajar tetap terjaga di mana pun mereka ditugaskan.

Kejelasan Pembiayaan: Jangan Bebani Orang Tua Siswa

Di sisi lain, DPRD NTB turut menyoroti kebingungan pihak sekolah terkait regulasi pendanaan operasional, khususnya yang menyangkut dana komite sekolah. Zaenul meminta pemerintah memberikan kepastian aturan agar tidak terjadi kegamangan dalam pemenuhan kebutuhan program pendidikan.

Ia menekankan, jika kontribusi orang tua melalui komite sekolah diperbolehkan, pengelolaannya wajib berjalan transparan, berbasis kesepakatan bersama, serta tidak boleh berubah menjadi sumbangan wajib yang membebani masyarakat.

Namun, apabila pemerintah melarang pengumpulan dana komite, Pemda harus sigap menyiapkan skema anggaran pengganti melalui alokasi APBD.

“Kalau memang dilarang, pemerintah daerah harus menyiapkan skema pembiayaan alternatif. Jika tidak ada anggaran pengganti, sekolah akan kesulitan menjalankan program peningkatan mutu,” jelas Zaenul. (Iba)