HMI MPO Mataram Desak Dugaan Penyadapan Presiden Diusut Tuntas, Aktor Intelektual Harus Diungkap

Ketua Umum HMI Cabang Mataram Hakim Bima Persada saat memberikan sambutan usai dilantik. (Iba)
Ketua Umum HMI Cabang Mataram Hakim Bima Persada saat memberikan sambutan usai dilantik. (Iba)

Detikntbcom – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Pengusutan diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram, Hakim Bima Prasada, mengatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyentuh aspek konstitusi, keamanan negara, dan kredibilitas penegakan hukum.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebatas pelanggaran privasi. Apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, tindakan itu berpotensi menjadi ancaman terhadap prinsip negara hukum.

“Perlindungan terhadap privasi dan rasa aman merupakan hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945. Jaminan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan jabatan, kedudukan sosial, maupun status politik seseorang,” tegas Hakim, Rabu (4/11/2026), di Mataram.

Soroti Aturan Hukum Penyadapan

Hakim menjelaskan, Indonesia telah memiliki sejumlah ketentuan hukum yang mengatur penyadapan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah.

Dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, terdapat larangan melakukan penyadapan terhadap informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, Pasal 31 UU ITE mengatur larangan intersepsi atau penyadapan informasi elektronik dan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum. Ketentuan tersebut juga mengatur pengecualian bagi penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum oleh institusi yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Karena itu, Hakim menilai setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum. Penyadapan yang dilakukan di luar ketentuan tersebut berpotensi menjadi persoalan pidana sekaligus bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Ia menegaskan, kedudukan seseorang sebagai kepala negara tidak menghilangkan hak konstitusional atas perlindungan privasi dan rasa aman. Sebaliknya, dugaan pelanggaran yang menyangkut keamanan Presiden harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

Jangan Ada yang Kebal Hukum

Lebih jauh, Hakim meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, maupun mengambil keuntungan dari tindakan tersebut.

Menurutnya, pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menyisakan ruang bagi pihak-pihak yang berupaya berlindung di balik jabatan, kekuasaan, ataupun kepentingan kelompok.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika tindakan tersebut menyangkut keamanan kepala negara dan kedaulatan bangsa. Dugaan penyadapan ilegal ini harus diusut sampai ke akar-akarnya, bukan sekadar menyelesaikan perkara di permukaan,” tegasnya.

Hakim juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak menerapkan standar ganda. Jangan sampai hukum terlihat begitu tegas ketika berhadapan dengan masyarakat kecil, tetapi kehilangan keberanian ketika harus berhadapan dengan pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.

“Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Jangan ada perlindungan jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Ia menambahkan, prinsip negara hukum harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif. Sebab, keamanan negara, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan kepastian hukum merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipertentangkan.

“Bagi kami, dalam negara hukum tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Keamanan negara harus dijaga, hak warga negara harus dilindungi, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Hakim. (Iba)