Mataram – LF | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM UNRAM) mengadakan Diskusi Nasional membahas UU KPK di Ruang Sidang Senat Rektorat Universitas Mataram, pada Kamis (17/19). Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk pencerdasan kepada publik tentang UU KPK . Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rektor Universitas Mataram, Komandan Kodim Lombok Barat dan organisasi kepemudaan di Mataram. Kegiatan ini menghadirkan guru besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. H. Faisal Santiago, SH., MM, dan Dr. Risnain, SH.,MH (Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Mataram) sebagai pemateri.
Muhammad Amri Akbar selaku Presiden Mahasiswa (Presma) Unram dalam sambutannya melihat banyak sekali pro kontra tentang UU KPK yang telah resmi berlaku Kamis (17/19). Hal ini tentu saja membuat perdebatan antara kalangan pro dan kontra menimbulkan ruang diskusi untuk mencari jalan tengah antara kedua kubu ini.
” Banyaknya kontroversi yang terjadi terhadap UU KPK, dan banyak sekali perdebatan yang terjadi di kalangan masyarakat antara Pro dan Kontra UU KPK. Mari kita berdiskusi agar kita tau bagaiamana harus menyikapi UU KPK,” Ujar Amri.
Rektor Unram yang turut hadir dan membuka acara memberikan himbauan kepada para mahasiswa yang hadir untuk lebih banyak membuka ruang diskusi. Rektor berharap agar aksi jalanan yang kerap dilakukan mahasiswa dapat dialihkan ke acara diskusi atau seminar.
“Apabila masa banyak maka akan rentan untuk ditunggangi. Lebih baik membuat diskusi seperti ini pasti akan kita dukung secara penuh,” Himbau Prof. Husni selaku Rektor Unram.
Dalam diskusi nasional tentang UU KPK membahas bagaimana seharusnya UU yang ditetapkan oleh DPR RI disikapi oleh seluruh kalangan terutama mahasiswa. UU KPK yang telah diketok oleh DPR RI akan berlaku tanpa tandatangan Presiden Jokowi setelah 30 hari. Banyak kalangan terutama mahasiswa melakukan demonstrasi menolak UU KPK sampai mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPU).
Namun, selain mengeluarkan PERPU tentu saja masih ada cara lain untuk merevisi kembali UU KPK seperti melakukan Legislative review dan Judicial review. Tentu saja hal ini memerlukan kajian yang komprehensif.
Prof. Faisal memberikan perumpamaan kenapa UU KPK perlu di revisi. Ibarat koruptor terus ditangkap maka seharusnya korupsi akan berkurang tapi dalam realisasinya malah korupsi malah makin banyak. Itulah yang menyebabkan UU KPK harus di revisi karena ada yang salah dalam penanganan kasus korupsi oleh KPK.
“Logikanya Semakin di tangkap koruptor maka akan semakin sedikit yang korupsi . Namun realita nya semakin tinggi angka korupsi,” Ujar Faisal.
Trend penangkapan oleh KPK adalah menangkap para pejabat politik dengan nominal korupsi yang relatif kecil di bawah 1 milyar. Contoh saja beberapa pimpinan partai atau bupati bahkan gubernur menjadi target dari KPK. Tentu saja jumlah uang yang di korupsi tidak terbilang besar karena melihat dari biaya politik yang sangat besar.
“Yang ditangkap oleh kpk adalah orang orang politik. Dengan nominal yang kecil,” Lanjutnya.
Menurut Faisal uang negara yang di korupsi sangat sedikit kembali ke kas negara. Tentu hal ini membutuhkan pembenahan dari UU KPK. Agar uang negara yang telah diambil dapat kembali dengan jumlah semula dan pelaku korupsi dapat jera dan tidak melakukannya lagi.
“Uang negara yang dikorupsi harus dikembalikan dengan cara menyita asetnya dan di jual dengan benar,” Tandasnya.
Beberapa komponen tambahan UU KPK yang baru adalah penambahan dewan pengawas bagi KPK. Dewan pengawas ini bertujuan untuk membuat kinerja KPK lebih terstruktur. Dengan membuat kinerja KPK lebih terstruktur tentu bukan untuk melemahkan KPK justru untuk menguatkannya. Pengawasan mekanisme penyadapan juga perlu di atur agar jangan sampai semua pejabat publik disadap oleh KPK.
Hal selanjutnya adalah pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Apabila KPK tidak bisa mengungkap kasus korupsi dalam kurun waktu 2 tahun maka KPK harus mengeluarkan sp3.
Guru Besar ini juga memberikan penjelasan bahwa KPK jangan sampai KPK mengurusi kasus korupsi di bawah 1 Milyar. Tentu saja jika nominal uang yang di korupsi di bawah 1 milyar maka lebih baik dilimpahkan ke kepolisian. Dengan pertimbangan dana yang dimiliki untuk pemberantasan korupsi KPK lebih besar dibandingkan dengan kepolisian dan kejaksaan.
Kemudian status kepegawaian KPK yang harus dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Status kepegawaian ini sangat penting karena dana yang digunakan untuk mendanai KPK berasal dari APBN.
“Diperlukan status kepegawaian yang jelas karena dibiayai oleh negara (APBN) sistem kepangkatan dan penggajiannya jelas,” Tutupnya.
Dr. Risnaini selaku pembicara kedua turut memberikan pandangan ilmiah terkait UU KPK yang sudah berlaku. Dia memberikan pandangan kenapa banyak masyarakat menolak UU KPK dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perpu khususnya mahasiswa. Paradigma masyarakat yang menganggap negara sedang darurat korupsi maka membutuhkan KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi.
“Kenapa publik tidak bisa menerima karena paradigma uu yang baru negara sedang baikbaik saja. Dan uu kpk yang lama menetapkan negara sedang tidak baik saja,” Ujar Risnaini.
Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unram menjelaskan bahwa dewan pengawas yang dibentuk akan membuat ruang gerak KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi akan di lemahkan. Karena stigma yang muncul di masyarakat setelah UU ini di keluarkan membuat dewan pengawas dalam mengawasi kinerja KPK sebagai institusi bukan sebagai individu. Dia menambahkan KPK lebih baik diawasi oleh lembaga eksternal seperti DPR atau pengadilan.
“Dewan pengawas mengawasi kpk sebagai institusi bukan sebagai individu,” Lanjutnya.
Terdapat 3 langkah konstitusional yang bisa ditempuh untuk membatalkan UU KPK. Judical Review, Legislative Review dan Perpu.
Judical review dan Legislative Review membutuhkan waktu yang lama untuk menuntaskan permasalahan UU KPK. Namun, selama kedua proses ini UU KPK tetap berlaku. Judical Review ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan membutuhkan waktu paling cepat 1 tahun. Dan Legislative Review akan dikembalikan kembali pada DPR selaku pembuat UU. Namun, jalur ini membutuhkan politic will dari para anggota DPR karena tentu saja UU KPK sarat kepentingan politik.
“proses panjang, dan tergantung politik will, dan penuh kepentingan politik,” Tandasnya.
Langkah terakhir adalah Presiden mengeluarkan Perpu. Perpu ini mampu langsung berlaku, namun proses untuk perpu keluar membutuhkan situasi yang sangat genting. Kegentingan tersebut yang akan mendesak Presiden mengeluarkan Perpu.
Dia menambahkan bahwa produk legislatif dan kinerja dewan sangat minim. Minim dari segi legislasi yang dihasilkan. Produk legislasi yang dihasilkan pun banyak menuai penolakan dari masyarakat.
“Ada beberapa refleksi proses legislasi kedepan yaitu minus kualitas dan kuantitas, tidak rssponsif dan populis-kontras dengan cita cita reformasi dan politik hukum nasional, dan penolakan publik masif,” Pungkasnya. (Ton)