Solusi Bebas Pungli, Komisi V DPRD NTB Boyong Raperda Sumbangan Pendidikan Berguru ke Bali

Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB saat berkunjung ke Bali. (Iba)
Pimpinan dan anggota Komisi V DPRD NTB saat berkunjung ke Bali. (Iba)

Detikntbcom – Dalam upaya mengakhiri polemik perbedaan tipis antara “sumbangan sukarela” dan “pungutan liar” (pungli) di lingkungan sekolah, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Bali.

Studi lapangan itu diboyong langsung sebagai langkah krusial untuk mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumbangan Pendidikan dari Masyarakat.

Langkah strategis tersebut diambil guna merumuskan payung hukum yang transparan, berkeadilan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan perlindungan bagi keluarga kurang mampu.

Anggota Komisi V DPRD NTB, Jamhur, mengungkapkan bahwa jajaran dewan telah menyerap sejumlah informasi penting dari hasil serangkaian pertemuan dengan Komisi IV DPRD Provinsi Bali serta Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali.

“Yang menjadi perhatian utama kami adalah bagaimana membedakan dengan tegas antara sumbangan yang lahir murni dari kesepakatan, dengan praktik pungutan wajib yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Jamhur, Senin 5 Oktober 2026 di Mataram.

Korporasi Ikut Dipacu, Siswa Kurang Mampu Bebas Beban

Dari hasil studi di Bali, Jamhur menyoroti pentingnya diversifikasi sumber pembiayaan operasional sekolah. Pembiayaan pendidikan dinilai tidak boleh dibebankan sepenuhnya kepada orang tua atau wali murid.

Sesuai dengan arahan regulasi seperti Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Komite Sekolah diimbau aktif menggali potensi pendanaan eksternal, salah satunya dari dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).

Di sisi lain, Raperda yang tengah digodok NTB menekankan skema perlindungan khusus bagi masyarakat tidak mampu agar terbebas dari stigma dan beban finansial.

“Besaran sumbangan tidak boleh ditetapkan secara seragam atau dipukul rata untuk semua murid. Nominalnya disesuaikan kondisi objektif sekolah dan dibahas transparan bersama orang tua. Bagi masyarakat kurang mampu, wajib ada perlakuan dan pembebasan khusus,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Pengawasan Ketat Sejak Perencanaan hingga Audit Akhir Tahun

Selain tata cara penghimpunan dana, isu pengawasan dan akuntabilitas menjadi pilar utama Raperda yang sedang disiapkan. Mekanisme pengawasan akan diberlakukan sejak tahap perencanaan anggaran dengan melibatkan pengawas sekolah dan unsur komite.

Pada akhir tahun ajaran, setiap sekolah diwajibkan melakukan rekapitulasi serta transparansi laporan penggunaan dana masyarakat secara terbuka.

“Seluruh masukan dan praktik baik dari Bali ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi Komisi V. Harapannya, Raperda ini kelak menghadirkan tata kelola pembiayaan pendidikan yang jelas, berkeadilan, legal, serta menjamin hak setiap anak untuk bersekolah tanpa terbebas beban pungli,” pungkas Jamhur. (Iba)