Dusun ‘Pengangguran’ di KLU siap jadi desa wisata

Anggota DPRD NTB dapil II Lombok Barat-Lombok Utara Sudirsah Sujanto saat melakukan sosialisasi Perda No 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata pada, Selasa (23/11) di Lombok Utara.

Lombok Utara (Detikntbcom) – Mulai tanggal 19 hingga 24 November 2021, para anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Mereka melakukan sosialisasi sejumlah peraturan daerah (perda). Salah satunya, Sudirsah Sujanto-Anggota DPRD NTB dapil II Lombok Barat-Lombok Utara.

Dari beberapa item perda yang tersedia, politisi muda Partai Gerindra itu lebih memilih mensosialisasikan perda No 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Desa Wisata.

Dipilihnya perda itu, bukan tanpa alasan. Sebab, Kabupaten Lombok Utara (KLU) sendiri diketahui bersama memiliki potensi besar. Terutama soal pariwisata, bahkan ditingkat desanya.

Disebutkan Sudirsah Sujanto, bahwa ada lima titik yang disasar olehnya dalam mensosialisasikan perda tersebut. Pertama di Desa Sokong-Kecamatan Tanjung.

Kedua Desa Jenggala-Kecamatan Tanjung, ketiga Desa Tegal Maja-Kecamatan Tanjung, keempat Desa Kayangan-Kecamatan Kayangan dan kelima Desa Genggelang-Kecamatan Gangga.

“Saya ambil dilima (5) titik untuk mensosialisasikan perda tersebut di Lombok Utara,” ungkap wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD NTB tersebut, Selasa (23/11).

Menurut dia, dari 99 desa wisata yang ditetapkan Pemprov NTB, 6 diantaranya ada di KLU. Antara lainnya, Desa Senaru di Kecamatan Bayan, Desa Bayan di Kecamatan Bayan, Desa Bayan Karang Bajo di Kecamatan Bayan.

Kemudian, ada Desa Genggelang di Kecamatan Gangga, Desa Medana di Kecamatan Tanjung, terakhir Desa Malaka di Kecamatan Pemenang.

“Dengan lahirnya perda bisa mendorong munculnya desa-desa wisata lain di KLU,” kata Sudirsah.

Salah satunya di Dusun Rebakong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan dikenal sebagai Dusun “Pengangguran”. Kata pengangguran itu bukanlah tidak memiliki pekerjaan.

Tetapi, kata dia, seluruh masyarakat dikawasan tersebut fokus menanam dan membudidayakan buah anggur.

Dusun ini dianggapnya berpotensi sebagai desa wisata. Bahkan Sudirsah mengklaim, bahwa kawasan tersebut sudah ramai dikunjungi para wisatawan secara lokal maupun luar daerah.

“Disemua rumah menanam anggur, segala jenis anggur,” terang Sudirsah.

“Sehingga dusun itu dikatakan dusun pengangguran, karena pembudidaya anggur,” tambah pria yang dikenal akrab dengan semua kalangan tersebut.

Terkait Perda Penyelenggaraan Desa Wisata, dia mengatakan, amat penting untuk disosialisasikan. Tidak hanya mempercepat proses pembangunan di desa.

Melainkan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelestarian nilai-nilai budaya lokal. Kemudian, bisa memperkenalkan potensi-potensi yang dimiliki desa kepada wisatawan sehingga menumbuhkan daya tarik.

“Mendorong desa untuk meningkatkan pariwisata dengan berkreasi menumbuhkan destinasi wisata yang baru,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Lombok Utara tersebut.

Setelah nantinya desa-desa ditetapkan sebagai desa wisata, maka desa akan mendapatkan suntikan dana dari pemerintah pusat, hingga provinsi dan kabupaten.

Lebih jauh dijelaskannya, untuk menjadi desa wisata, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Mulai dari kepemilikan dan kelengkapan data profil wilayah, potensi wisata yang akan dikembangkan dalam desa tersebut.

Kemudian, data pengunjung ke desa wisata, kesesuaian rencana tata ruang dan wilayah, mitigasi bencana, serta kelembagaan calon pengelola desa wisata juga menjadi syarat.

“Ada semacam satgas dari unsur sekretariat daerah, Bappeda, Dinas Pariwisata yang akan ikut melakukan verifikasi desa,” demikian tutup mantan Pimpinan DPRD KLU tersebut. (Iba)