Kampanye dan Ujian Integritas Peserta Pemilu 2024

Ilustrasi kampanye peserta Pemilu 2024. (Iba/Istimewa)

Oleh: Muhammad Saleh*

Tahap Kampanye merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui di setiap Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilu 2024 maupun pemilu sebelumnya.

gambar Iklan

Pada Pemilu 2024 kampanye dimulai pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Relatif sangat singkat yaitu hanya 75 hari, jika dibadingkan dengan kampanye pemilu sebelumnya (2019) jauh lebih lama yaitu 202 hari (23 September 2018 sampai 13 April 2019).

Baca jugaOpini: Dilema ASN dalam Kontestasi Perpolitikan 2024

Kampanye Pemilu merupakan kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017).

Momentum kampanye merupakan kesempatan terbaik bagi peserta pemilu atau calon untuk menunjukan jati diri, kemampuan intelektualitas lewat gagasan dan ide yang terangkum dalam visi misi, program kerja lima tahunan apabila mereka terpilih. Baik sebagai anggota DPR,DPRD, DPD maupun Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam melakukan kampanye, peserta Pemilu atau calon perlu memperhatikan kaidah tertentu dalam kampanye. Baik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, maupun Peraturan KPU sebagai pelaksana tekhnis pemilu. 

Dalam kampanye pemilu beberapa hal yang harus diperhatikan adalah cara/metode berkempanye, tempat kampanye, waktu pelaksanaan kampanye, materi kampanye, serta pihak yang terlibat dalam kegiatan kampanye.

Tulisan ini bermaksud memberikan gambaran tentang metode/cara kampanye, waktu pelaksanaan kampanye dan pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye. Mengingat ketiga persoalan tersebut sangat rawan terjadinya pelanggaran.

Metode Kampanye

Menyoal cara/metode kampanye, ada beberapa cara yang boleh dilakukan oleh para calon, antara lain: Pertama, Pertemuan Terbatas. Peserta pemilu atau calon dapat mengadakan pertemuan terbatas bersama simpatisan dan pendukung di dalam ruangan atau di gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui media daring. Jika calon mengadakan pertemuan terbatas di dalam ruangan, kapasitas dan daya tampung ruangan sangat diperhatikan.

Jika calon tingkat Nasional maka jumlah peserta paling banyak 3.000 (tiga ribu) orang, Jika calon tingkat provinsi maka jumlah peserta paling banyak 2.000 (dua ribu) orang, dan jika calon tingkat kabupaten/kota maka jumlah peserta paling banyak 1.000 (seribu).

Kedua, Pertemuan Tatap Muka. Cara ini dapat dilakukan oleh para calon dalam meraih dukungan masyarakat. Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka, di luar ruangan dan/atau pertemuan melalui media daring.

Apabila pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka maka peserta atau pendukung tidak boleh melebihi kapasitas daya tampung ruangan tersebut. Namun bila pertemuan tatap muka yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya.

Ketiga, Kampanye Media sosial. Peserta Pemilu atau calon dapat melakukan kampanye pemilu melalui media sosial dengan akun resmi media sosial yang telah terdaftar di KPU dengan masing-masing tingkatan.

Pendaftaran akun media sosial dapat dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa kampanye dan berakhir pada hari terakhir masa kampanye.

Keempat, penyebaran iklan kampanye. Dalam memaksimalkan dukungan masyarakat, peserta pemilu atau calon dapat menyebarkan iklan kampanye baik dimedia cetak atau media daring dengan materi iklan kampanye yang tidak mengandung unsur Sara.

Kelima, Rapat Umum. Peserta Pemilu atau calon juga dapat melakukan kampanye melalui kegiatan rapat umum yang dilaksanakan  di lapangan, stadion, alun-alun; atau tempat terbuka lainnya. Di samping cara tersebut peserta pemilu atau calon dapat melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk lain sepanjang tidak bertentang dengan ketentuan peraturan yang berlaku. (Pasal 26 PKPU Nomor 15 tahun 2023).

Waktu Pelaksanaan Kampanye

Dalam rentang waktu 75 hari masa kampanye, tidak semua jenis dan metode kampanye dapat dilaksanakan selama berlangsungnya masa kampanye. Ada waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pareturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Kampanye rapat umum, kampanye iklan media massa cetak, media elektronik dan media daring hanya boleh dilaksanakan pada tanggal 21 Januari s/d 10 Februari 2024.

Sebagaimana ketentuan yang berlaku yaitu pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 kampanye di luar jadwal akan dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kaitan dengan waktu pelaksanaan kampanye, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye juga menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Mengingat kampanye menghadirkan massa dan berkerumunan, menjaga stabilitas dan tidak mengganggu ketertiban umum menjadi prioritas utama dalam pelasksaan kampanye.

Kampanye tanpa STTP sering terjadi disetiap pelaskanaan kampanye. Hal ini penting untuk diketahui oleh peserta politik maupun calon agar tidak terjadi benturan masa pendukung calon/pasangan calon, serta dampak buruk lainnya.

Pihak yang dilarang dan Pemidanaan Dalam Kampanye

Kampanye pemilu merupakan tahapan yang cukup berdinamika kerana melibatkan semua pihak. Mulai dari penyelenggaran pemilu, peserta pemilu serta masyarakat umum.

Di samping itu tahapan ini juga sangat rawan terjadinya dugaan pelanggaran terutama pelanggaran atas keterlibatan para pihak yang dilarang seperti Aparatur Sipil Negera (ASN), Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dll, (Pasal 280 ayat 2 UU No 7 tahun 2017). Keadaan ini sangat menganggu jalannya demokrasi dalam pemilu.

Untuk itu melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu tegas memberi sanksi bila pihak-pihak yang dilarang tersebut jika masih terlibat/ dilibatkan dalam kampanye. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Pasal 493 UU 7 Tahun 2017).

Tidak berhenti sampai di situ, jika Kades, ASN atau pihak yang dilarang masih terlibat/dilibatkan dalam kegiatan kampanye, maka konsekwensi hukumnya akan dikenakan Pidana sebagaimana dimaksud pasal 490 UU No 7 Tahun 2017.

Atau para pihak yang dengan sengaja yang mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye juga akan dikenakan pemidanaan menurut ketentuan peraturan yang ada sebagaimana termaktub pada pasal 491 UU No 7 Tahun 2017.

Begitu pun halnya ASN, TNI dan Polri “Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Pasal 494 UU No 7 tahun 2017).

Pemidanaan dalam pemilu khususnya pada tahap kampanye tidak saja berdampak pada calon melainkan juga pada para pendukung. Oleh karena demikian penting kiranya bagi peserta pemilu maupun masyarakat memahami aturan main dalam pelaksanaan kampanye.

Integritas Calon Dalam Kampanye

Kualitas pelaksanaan pemilu dan pelanggaran pemilu adalah dua konsep yang saling bertautan. Kualitas pemilu sangat ditentukan oleh dinamika pelanggaran pemilu. Banyaknya pelanggaran dalam pemilu mengakibatkan menurunnya kualitas pemilu. Salah satu indikator pemilu berkualitas adalah ketaatan peserta pemilu atau calon terhadap aturan-aturan pemilu.

Dalam kondisi ini peserta pemilu atau calon memiliki peran penting dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas. Khususnya calon anggota legislatif (Caleg) yang mencalonkan diri lewat pertai politik tertentu dapat memahami modal sosial seperti apa yang dibutuhkan dalam meraih kemangan.

Partai politik tentu dapat menggambarkan arah kemenangan para caleg, meski partai politik tidak dapat menentukan secara mutlak para caleg menang atau kalah. Sebelumnya para caleg mendaftarkan diri ke KPU sebagai caleg, terlebih dahulu mereka (para caleg) melamar ke partai politik tertentu. Pada saat inilah intergititas para caleg tersebut diuji.

Partai politik harus dapat memahami tentang sosok caleg yang akan diusung, rekam jejak caleg, pengabdian dan tanggung jawab dll. Kedua, kepribadian caleg. Menjadi caleg tidak saja tergiur dengan gaji tinggi sehingga rela mengeluarkan sejumlah biaya untuk mempengaruhi massa pendukung, yang akan berakibat pada pelanggaran terhadap sejumlah aturan pemilu. Menjadi caleg harus dilatarbelakangi oleh rasa tanggung jawab dan kemampaun mengabdi atas tanggung jawab itu.

Masyarakat menitipkan harapan pada perwakilan mereka yang akan diduduk di meja parlemen. Berharap janji politik yang dikampanyekan dapat direalisasikan.

Ketiga, pendidikan politik masyarakat. Partai politik peserta pemilu maupun caleg tidak saja memperkenalkan diri kepada khalayak umum melalui alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS), melainkan juga memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.

Terutama tahapan pemilu dan larangan dalam pemilu serta, atau membangun koordinasi dengan penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).

Apalagi memasuki tahapan kampanye, kampanye tanpa STTP, melibatkan/dilibatkanya pihak-pihak yang dilarang, atau kampanye di tempat yang dilarang sering terjadi. Harapannya pemilu 2024 dapat menjaring para pemimpin yang amanah dan berintegritas.

*Penulis adalah Dosen STKIP Bima/ staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima

Editor: Ibrahim Bram Abdollah