Oleh: Fauzi Wahyudin, S.I.Kom,.M.Sos*
Alih fungsi hutan lindung dan konservasi menjadi lahan pertanian di Kabupaten Dompu menimbulkan keprihatinan yang mendalam terhadap keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Data statistik yang terkumpul menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, antara tahun 2010 hingga 2023, tercatat bahwa luas hutan lindung di Dompu mengalami penurunan drastis sebesar 30% (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2023).
Studi yang dilakukan oleh Universitas Mataram juga menyoroti dampak ekologis yang signifikan dari alih fungsi ini. Analisis mereka menunjukkan bahwa hilangnya hutan lindung sebagai resapan air alami telah mengurangi kapasitas alam untuk mengelola air hujan secara efektif.
Akibatnya, kualitas air terancam menurun dan risiko terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor semakin meningkat (Universitas Mataram, 2022).
Selain dampak lingkungan, alih fungsi hutan ini juga berdampak langsung pada kesejahteraan sosial masyarakat lokal. Hutan lindung memiliki peran penting dalam menjaga keberagaman hayati, menyediakan ekosistem yang stabil bagi flora dan fauna, serta berfungsi sebagai sumber daya alam yang vital bagi kehidupan sehari-hari.
Dengan hilangnya fungsi ini, terancam pula kelangsungan hidup berbagai spesies endemik yang merupakan bagian tak terpisahkan dari ekosistem lokal.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah yang lebih proaktif dan berkelanjutan.
Restorasi lahan hutan yang telah terdegradasi dan penegakan hukum yang ketat terhadap praktek alih fungsi hutan yang tidak terkontrol menjadi krusial.
Langkah ini tidak hanya akan membantu memulihkan fungsi ekologis hutan, tetapi juga melindungi kesejahteraan masyarakat yang secara langsung bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Dengan mempertimbangkan data ilmiah dan implikasi sosial yang ditimbulkan, langkah preventif dan kolaboratif dari semua pihak terkait menjadi sangat penting.
Perlindungan terhadap hutan lindung di Kabupaten Dompu bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.
Referensi:
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Laporan Statistik Tahunan: Alih Fungsi Hutan di Indonesia.
– Universitas Mataram. (2022). Dampak Alih Fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Dompu NTB: Implikasi Lingkungan dan Sosial.
*Penulis adalah Aktivis Lingkungan
Editor: Ibrahim Bram Abdollah