Detikntbcom – Menyikapi dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kota Mataram, Bank NTB Syariah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pemerintah Kota Mataram untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha yang terdampak.
Langkah tersebut difokuskan pada penyusunan skema keringanan kredit bagi para pengusaha, terutama yang berada di wilayah yang terkena dampak banjir. Fasilitas kemudahan ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi lokal.
Direktur Utama Bank NTB Syariah Nazaruddin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap nasabah yang terdampak, guna memastikan penyaluran bantuan atau relaksasi kredit dilakukan secara tepat sasaran.
“Kami tengah mencermati kondisi di lapangan bersama BI, OJK, dan Pemerintah Kota Mataram. Tujuan kami adalah memastikan pelaku usaha tetap bisa menjalankan roda ekonomi, meskipun tengah menghadapi musibah,” ujar Nazaruddin, Senin (7/7) saat rapat bersama Gubernur, Waki Gubernur serta pihak terkait di kantor Bank NTB Syariah.
Sejalan dengan itu, Wali Kota Mataram Mohan Roliskana mengapresiasi langkah kolaboratif tersebut. Ia menyebut bahwa sinergi antara lembaga keuangan dan pemerintah sangat penting untuk menjaga ketahanan ekonomi masyarakat, terutama sektor UMKM yang paling rentan terhadap bencana.
“Banjir ini tidak hanya merusak infrastruktur, tapi juga berdampak langsung pada penghasilan masyarakat. Kami ingin memastikan ada intervensi konkret, dan kami mendukung upaya perbankan dalam memberikan kemudahan kredit,” kata Mohan.
OJK dan BI pun menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan regulasi, sesuai dengan kebijakan pemulihan ekonomi di daerah terdampak bencana. Relaksasi tersebut bisa berupa penjadwalan ulang pembayaran, penundaan cicilan, atau pengurangan margin sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah lanjutan akan segera diumumkan setelah proses asesmen lapangan selesai dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat terdampak untuk segera melaporkan kondisi usahanya kepada kelurahan atau instansi terkait sebagai dasar intervensi lanjutan. (Iba)












