Wagub NTB Dorong Budaya Taat Pajak Lewat Taxpayers’ Charter

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB, Selasa (5/8), di Mataram. (Iba)
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri saat memberikan sambutan pada acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB, Selasa (5/8), di Mataram. (Iba)

Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam membangun budaya taat pajak melalui peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) NTB, Selasa (5/8), di Mataram.

Acara peluncuran yang dirangkaikan dengan Forum Konsultasi Publik ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya penguatan sinergi antara negara dan masyarakat dalam sektor perpajakan.

“Negara berkomitmen memberikan pelayanan pajak yang profesional, transparan, dan berintegritas. Sementara wajib pajak diharapkan menjalankan kewajibannya secara benar, tepat waktu, dan penuh kesadaran,” tegas Wakil Gubernur.

Ia menambahkan bahwa pajak adalah tulang punggung pembangunan, termasuk untuk mendanai sektor-sektor strategis di NTB seperti pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. “Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk investasi bersama untuk membangun bangsa dan daerah,” imbuhnya.

Sebagai bentuk nyata dukungan terhadap budaya kepatuhan pajak, Pemprov NTB meluncurkan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2025. Diskon ini menyasar kelompok tertentu seperti veteran, penyandang disabilitas, dan masyarakat kurang mampu sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP NTB Samon Jaya, menjelaskan bahwa Taxpayers’ Charter bertujuan membangun hubungan yang saling menghargai dan bertanggung jawab antara negara dan wajib pajak.

“Piagam ini adalah simbol bahwa negara hadir bukan sekadar menagih, tetapi juga mendengarkan, melayani, dan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi terbuka untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan efektif. “Jika komunikasi macet, maka sistem bisa carut-marut. Maka penting bagi kita semua untuk menjaga dialog yang terbuka, konstruktif, dan saling mendukung,” tegasnya.

Piagam ini juga disebut sebagai langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan, sehingga masyarakat merasa aman dan dihargai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Di akhir acara, Samon Jaya juga mengajak media massa untuk berperan aktif dalam menyebarkan edukasi perpajakan. “Media punya peran besar. Bangsa ini akan sangat berterima kasih jika media mampu menyampaikan pemahaman pajak yang benar, jernih, dan menggugah rasa kebangsaan,” pungkasnya. (Iba)