Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi membentuk Tim Percepatan Pembangunan beranggotakan 15 orang melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diserahkan pada Kamis (25/9/2025).
Kehadiran tim ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program prioritas daerah, namun menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menegaskan keberadaan tim percepatan dimaksudkan untuk memastikan kebijakan anggaran benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat. Hal itu disampaikannya usai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 di Kantor Gubernur NTB, Jumat (26/9/2025).
Wagub NTB: Pelengkap, Bukan Pengganti OPD
Umi Dinda sapaannya menekankan, arah kebijakan fiskal daerah difokuskan pada program-program strategis sesuai visi-misi, seperti Desa Berdaya, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan pengembangan pariwisata.
“Memastikan keberpihakan anggaran pada hal-hal yang porsinya memang diharapkan untuk kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas kami. Penajaman anggaran diarahkan pada program-program yang sesuai visi-misi, seperti Desa Berdaya, kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, serta pariwisata,” katanya.
Pihaknya bersama Gubernur berusaha agar tim ini hadir dari berbagai sisi dan melibatkan banyak pihak. Ia mengakui memang jumlahnya hanya 15 orang, sehingga belum bisa sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan. Karena itu katanya memberi kesempatan kepada mereka untuk menunjukkan sejauh mana kontribusinya dalam membantu OPD bekerja lebih maksimal.
“OPD tetap memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Kehadiran tim percepatan ini jangan dipandang memboroskan anggaran, tetapi justru menjadi pelengkap agar birokrasi berjalan lebih efektif. Kalau masyarakat melihat tim ini memberi nilai tambah, tentu penilaiannya akan positif,” jelasnya.
DPRD NTB: Tak Pernah Dibahas, Bebani APBD
Pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi III DPRD NTB, Muhammad Aminurlah, yang mempertanyakan urgensi sekaligus transparansi pembentukan tim percepatan. Ia menilai, pemerintah seharusnya memaksimalkan kinerja OPD dan staf ahli yang sudah ada tanpa menambah struktur baru.
“Ini ada 15 orang, sementara kita sudah punya staf ahli dan SKPD yang mumpuni. Jadi seharusnya maksimalkan saja perangkat yang ada, tidak perlu lagi membentuk tim percepatan,” tegas Aminurlah.
Ia juga menyoroti bahwa pembahasan mengenai keberadaan tim percepatan tidak pernah muncul dalam rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Badan Anggaran DPRD.
“Tidak ada pembahasan di TAPD, tidak masuk ke Banggar, bahkan laporan Gubernur terkait tim ini juga tidak ada. Kalau menggunakan APBD, mestinya dibahas detail. Dari mana sumber gaji mereka, pos belanja mana yang dipakai, semua harus jelas agar bisa diawasi. Kalau tidak, kesannya hanya main-main sendiri,” ujarnya.
Menurut Aminurlah, mekanisme penganggaran harus dilakukan secara terbuka, termasuk belanja operasional, modal, hingga hibah. Tanpa itu, DPRD kesulitan menjalankan fungsi pengawasan.
Berikut daftar Tim Percepatan Gubernur NTB:
1. Dr. Adhar Hakim, S.H., M.H. – Koordinator
2. Chairul Mahsul, S.H., M.M. – Wakil Koordinator
3. Dr. Prayitno Basuki, S.E., M.A. – Anggota
4. Prof. Ir. Dahlanuddin, M.Rur.Sc., Ph.D – Anggota
5. dr. I Ketut Artastra, M.P.H – Anggota
6. Prof. Ir. Mohamad Taufik Fauzi, M.Sc., Ph.D – Anggota
7. Prof. Dr. Sitti Hilyana – Anggota
8. Arum Kusumaningtyas, S.IP., M.Sc – Anggota
9. Ir. Giri Arnawa, M.M – Anggota
10. Akhmad Saripudin, S.Hut – Anggota
11. Ahmad Junaidi, S.Pd., M.A., Ph.D – Anggota
12. Ir. Lalu Martawijaya – Anggota
13. Lalu Pahrurrozi, S.T., M.E – Anggota
14. Esti Wahyuni, S.IP – Anggota
15. Dr. Baiq Mulianah, M.Pd.I – Anggota. (Iba)












