Detikntbcom – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat tengah merancang pembentukan koperasi khusus bagi pekerja migran sebagai salah satu substansi penting dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB, Didi Sumardi mengatakan koperasi tersebut diusulkan untuk memperkuat aspek ekonomi dan perlindungan sosial bagi para pekerja migran asal NTB yang tersebar di berbagai negara.
“Kami ingin Raperda ini tidak hanya bicara perlindungan di luar negeri, tetapi juga memastikan pekerja migran memiliki wadah ekonomi yang mandiri, termasuk koperasi yang bisa mengelola hasil remitansi,” ujarnya, Kamis 23 Oktober 2025 di Mataram.
Didi menegaskan, koperasi PMI nantinya akan menjadi lembaga resmi yang membantu pengelolaan dana kiriman pekerja migran atau remitansi. Menurutnya, potensi ekonomi dari remitansi asal NTB cukup besar dan perlu dikelola secara produktif.
“Remitansi PMI NTB hingga Juli 2025 sudah mencapai sekitar Rp76 miliar. Ini potensi yang besar untuk mendorong pemberdayaan ekonomi keluarga pekerja migran di daerah asal,” katanya.
Selain soal koperasi, Raperda tersebut juga akan memuat aturan mengenai perlindungan PMI sejak proses rekrutmen, keberangkatan, hingga pemulangan ke daerah asal. DPRD NTB memastikan pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi pekerja migran.
Dalam proses pembahasan, Pansus DPRD NTB telah mengundang sejumlah pihak seperti Perwira NTB (Persatuan Wirausahawan Pekerja Migran Nusa Tenggara Barat) untuk memberikan masukan terkait kebutuhan riil para PMI dan keluarga mereka di daerah.
“Kami ingin memastikan Raperda ini menjadi payung hukum yang lengkap, tidak hanya melindungi pekerja migran di luar negeri, tapi juga membantu mereka membangun kemandirian ekonomi di kampung halaman,” tambah Didi.
Provinsi NTB merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar keempat di Indonesia. Karena itu, DPRD menilai keberadaan regulasi daerah yang kuat sangat penting untuk memastikan hak-hak PMI terlindungi dan potensi ekonominya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah. (Iba)












