Ketua DPRD NTB Prihatin Dua Anggota Dewan Ditetapkan Tersangka Kasus ‘Dana Siluman’

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai menggelar sidang paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis 20 November 2025. (Iba)
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda usai menggelar sidang paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis 20 November 2025. (Iba)

Detikntbcom – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaeda akhirnya memberikan pernyataan resmi setelah dua anggota DPRD NTB, IJU dan M. Nasib Ikroman, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam dugaan korupsi yang dikenal publik sebagai kasus “dana siluman”, Sabtu 22 November 2025 siang.

Ditemui di Mataram usai menggelar paripurna, Isvie menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas situasi yang menimpa dua koleganya tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD NTB menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Kejati NTB.

“Kita prihatin. Teman kita sedang mengalami sebuah situasi yang tentu tidak kita inginkan terjadi pada siapa pun. Namun apa pun itu, kita kembalikan semuanya bahwa inilah yang terjadi hari ini,” ujarnya.

Isvie menekankan bahwa lembaga DPRD NTB tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan transparan, objektif dan memberikan kejelasan kepada masyarakat.

“Kita menghormati proses hukum, dan kita berharap semuanya dapat berjalan baik serta menjadi pelajaran berharga ke depannya,” tambahnya.

Terkait posisi IJU dan M. Nasib Ikroman di DPRD NTB, Isvie menjelaskan bahwa secara kelembagaan DPRD akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme internal apabila diperlukan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus “dana siluman” sebelumnya mencuat setelah Kejati NTB menemukan dugaan penyimpangan penganggaran dalam dokumen APBD yang melibatkan sejumlah pihak. Penetapan tersangka terhadap dua anggota DPRD NTB itu menjadi perkembangan terbaru dalam proses penyidikan. (Iba)