Detikntbcom – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Mahasiswa Nusa Tenggara Barat (FSM-NTB) menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah kantor strategis di Kota Mataram, Kamis (30/10/2025).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WITA itu memusatkan perhatian pada dua instansi yaitu Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah NTB dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTB.
Para mahasiswa menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera mengusut tuntas dugaan korupsi dan praktik monopoli proyek yang mereka sebut telah berlangsung secara terstruktur di lingkungan BP2JK NTB.
Fokus utama desakan mereka adalah proyek Rehabilitasi Sarana Pendidikan di Kabupaten Lombok Utara dan Sumbawa tahun anggaran 2021, dengan total nilai Rp19,1 miliar bersumber dari APBN. Dari total anggaran tersebut, kontrak senilai Rp16,8 miliar dimenangkan oleh PT Permata Anugerah Yalapersada.
Koordinator aksi FSM-NTB, Edy Saputra, mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami mencurigai adanya praktik post bidding atau manipulasi dokumen lelang yang dilakukan secara sistematis di lingkungan BP2JK NTB,” tegas Edy melalui pengeras suara di depan gerbang kantor Kejati NTB.
Praktik post bidding, lanjutnya, adalah upaya mengubah atau “mengutak-atik” dokumen setelah batas waktu penawaran ditutup — sebuah bentuk kecurangan yang kerap terjadi dalam proses tender proyek pemerintah.
Selain menyoroti dugaan korupsi, FSM-NTB juga menilai lemahnya fungsi pengawasan di BPPW NTB dan BP2JK NTB membuka ruang lebar bagi praktik monopoli proyek yang dikendalikan oleh oknum tertentu di dalam lembaga.
“Oknum ‘orang dalam’ ini diduga menjadi pengendali yang mengatur hubungan antara panitia lelang (Pokja) dan peserta lelang,” ungkap Edy dalam pernyataan sikap FSM-NTB.
Empat Tuntutan FSM-NTB
Dalam aksinya, mahasiswa FSM-NTB menyampaikan empat tuntutan utama:
- Penyelidikan Menyeluruh
Mendesak Kejati NTB segera melakukan penyelidikan dan audit terhadap proyek Rehabilitasi Sarana Pendidikan tahun 2021, serta memeriksa dan menindak semua pihak yang terlibat. - Bongkar Monopoli Proyek
Kejati NTB diminta membongkar dugaan praktik monopoli proyek di lingkungan BP2JK NTB sejak 2021 hingga 2025. - Keterbukaan Publik
FSM-NTB menuntut BPPW dan BP2JK NTB membuka laporan pelaksanaan dan realisasi fisik proyek kepada publik serta menghentikan segala bentuk permainan tender. - Audit Investigatif BPK
Mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) turun langsung melakukan audit investigatif terhadap seluruh proyek BPPW dan BP2JK NTB selama kurun waktu 2021–2025.
“Keterbukaan dan kejujuran dalam pengelolaan uang negara adalah fondasi menuju Indonesia yang bersih dan berkeadilan,” tutup Edy.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejati NTB maupun kedua balai yang menjadi sasaran aksi. (Iba)












