Detikntbcom – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi Badan Koordinasi Bali Nusra (HMI MPO Badko Bali Nusra), Abdul Halik, secara resmi melaporkan tiga oknum anggota Polri Polres Sumbawa Barat ke Propam Polda NTB, Senin 29 Desember 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan ketidakprofesionalan hingga indikasi penerimaan suap dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Abdul Halik menegaskan, laporan ini dilayangkan setelah pihak pelapor merasa dirugikan akibat mandeknya proses hukum atas laporan yang telah dibuat sejak 17 Juni 2025 namun hingga 28 Desember 2025 tidak pernah mendapatkan kejelasan.
“Kami menilai ada kejanggalan serius. Sejak laporan dibuat, tidak pernah ada SP2HP, tidak ada kepastian hukum, dan tidak ada penjelasan resmi. Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan,” tegas Halik seperti siaran pers diterima Detikntbcom.
Kasus tersebut bermula ketika Kurniawati melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polres Sumbawa Barat dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan (STTL). Namun, selama lebih dari enam bulan, perkara tersebut seolah mengendap tanpa progres.
Tiga oknum yang dilaporkan masing-masing IPDA Anwar, S.H. selaku Kanit Pidum, IPTU Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos. selaku Kasat Reskrim dan Iswara selaku penyidik.
Menurut Halik, ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, bahkan kuat dugaan menerima suap dari terduga pelaku sehingga perkara tidak diproses sebagaimana mestinya.
Halik menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yang menegaskan tugas pokok Polri dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Apa yang dilakukan tiga oknum ini sangat tidak presisi dan mencederai cita-cita luhur Polri. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Atas dasar itu, HMI-MPO Badko Bali Nusra mendesak Kabid Propam Polda NTB untuk segera memproses dan mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” pungkas Halik. (Iba)












