Wacana Pemekaran Pulau Sumbawa: Antara Solusi Pembangunan dan Kepentingan Elit

Peta Pulau Sumbawa NTB. (Iba/Ist)
Peta Pulau Sumbawa NTB. (Iba/Ist)

Oleh: Sahrel Gunawan*

Detikntbcom – Wacana pemekaran wilayah di Pulau Sumbawa kembali mengemuka. Sejumlah tokoh daerah dan elemen masyarakat menggelar demonstrasi di Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, menuntut pembentukan provinsi baru bernama Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) yang terpisah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Provinsi baru ini, jika terbentuk, akan mencakup Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, Bima, dan Kota Bima, dengan ibu kota yang masih diperdebatkan antara Sumbawa Besar dan Dompu. Dukungan politik pun menguat. Delapan anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan V (Kabupaten Sumbawa) secara terbuka menyuarakan dukungan terhadap pembentukan daerah otonomi baru tersebut.

Salah satu pendukung, anggota DPRD NTB Syamsul Fikri, menyebut pemekaran sebagai solusi atas ketimpangan pembangunan antara wilayah barat dan timur NTB. Menurutnya, Pulau Sumbawa memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar—mulai dari tambang dan smelter di Sumbawa Barat, Blok Elang di Sumbawa, hingga potensi tambang di Dodo Rinti, HUU, Bima, dan Dompu yang belum dikelola secara optimal. Jika potensi ini dikelola oleh provinsi sendiri, diyakini akan memberikan dampak signifikan bagi pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Argumen tersebut terdengar rasional. Pemekaran diposisikan sebagai jalan keluar untuk mempercepat pemerataan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan mendekatkan negara kepada masyarakat di wilayah terpencil. Namun, di balik narasi solutif itu, terdapat pertanyaan mendasar yang tak boleh diabaikan: apakah pemekaran benar-benar ditujukan untuk kepentingan rakyat, atau justru menjadi kendaraan baru bagi kepentingan elit politik dan ekonomi lokal?

Belajar dari Jejak Panjang Pemekaran Daerah

Pemekaran wilayah bukan hal baru dalam sejarah otonomi daerah Indonesia. Sejak era reformasi, desentralisasi kerap dipromosikan sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan. Data DPR RI menunjukkan, dalam dua dekade terakhir telah lahir 205 daerah otonom baru, sehingga kini Indonesia memiliki 546 daerah otonom terdiri dari 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Namun, tidak semua pemekaran berujung pada kemajuan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan bahwa sebagian besar daerah hasil pemekaran justru tidak mandiri secara fiskal. Lebih dari 80 persen anggaran daerah pemekaran masih bergantung pada transfer pusat, sementara birokrasi membengkak dan konflik elit lokal semakin menguat.

Pengalaman tersebut seharusnya menjadi alarm keras. Pemekaran bukan jawaban tunggal atas ketertinggalan. Anggapan bahwa pembentukan provinsi baru otomatis mempercepat pembangunan sering kali terlalu menyederhanakan persoalan. Infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat tidak ditentukan oleh jumlah provinsi, melainkan oleh tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.

Jika sistem pemerintahan tetap lemah dan elitis, pemekaran hanya akan memindahkan masalah dari satu wilayah ke wilayah lain bukan menyelesaikannya.

Bayang-Bayang Kepentingan Elit Politik dan Ekonomi

Kekhawatiran terbesar dalam wacana pemekaran Pulau Sumbawa adalah potensi pembajakan oleh kepentingan elit. Sejarah menunjukkan bahwa pemekaran wilayah sering menjadi magnet bagi aktor politik yang mencari ruang kekuasaan baru. Narasi “perjuangan daerah” kerap dikemas heroik, tetapi dalam praktiknya membuka jalan bagi jabatan baru—gubernur, wakil gubernur, DPRD, hingga berbagai posisi strategis dalam birokrasi.

Dalam konteks Sumbawa, skenario ini tidak bisa diabaikan. Penelitian Restu Karlina Rahayu tentang desentralisasi asimetris menunjukkan bahwa Pulau Sumbawa memiliki sektor unggulan seperti pertanian, kehutanan, perikanan, dan perdagangan. Tanpa pengawasan ketat terhadap tata kelola sumber daya, pemekaran justru berpotensi menjadi arena perebutan kekuasaan antara kelompok elit, sementara masyarakat lokal tetap berada di pinggir.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, pernah menegaskan bahwa kebijakan pemekaran membawa dampak ganda: memperluas pelayanan publik, tetapi sekaligus membuka ruang transaksi politik dan proyek ekonomi bagi kelompok tertentu. Setiap provinsi baru berarti jabatan baru, anggaran baru, dan proyek infrastruktur baru—sebuah kondisi yang rawan disalahgunakan.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum tata negara, Prof. Margarito Kamis, yang menilai bahwa banyak daerah otonomi baru tidak dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melainkan justru memperkaya pejabat dan elit politik tertentu.

Alternatif di Luar Pemekaran

Kemajuan Pulau Sumbawa tidak harus ditempuh melalui pemekaran. Pemerataan pembangunan tetap bisa diwujudkan jika pemerintah provinsi dan pusat memaksimalkan kebijakan desentralisasi fiskal, dengan memberikan porsi anggaran yang lebih adil dan proporsional kepada wilayah Sumbawa—terutama untuk infrastruktur dasar, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Gelombang demonstrasi yang terus berulang dari tahun ke tahun seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Pemerintah Provinsi NTB. Ada ketimpangan nyata yang dirasakan masyarakat Sumbawa dibandingkan wilayah Lombok. Pemerintah tidak boleh abai. Prinsip-prinsip demokrasi partisipasi, keadilan, kesetaraan, kebebasan dan akuntabilitas harus dijalankan secara substansial, bukan sekadar prosedural.

Pada akhirnya, kemajuan Sumbawa tidak ditentukan oleh seberapa banyak provinsi yang dimiliki, melainkan seberapa baik pemerintahan dijalankan dan seberapa adil kebijakan pembangunan diterapkan.

Pulau Sumbawa memang layak maju. Namun jalan menuju kemajuan itu tidak boleh dibangun di atas ambisi elit. Sebelum wacana pemekaran benar-benar dijalankan, pemerintah dan masyarakat perlu menimbang dengan jernih apakah Provinsi Pulau Sumbawa benar-benar lahir untuk kesejahteraan rakyat, atau sekadar babak baru dari praktik kekuasaan lama yang berganti wajah?.

*Penulis adalah SahrelMahasiswa Magister Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Editor: Ibrahim Bram Abdollah