Detikntbcom – Dugaan permainan kotor dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Dompu mulai terbongkar ke publik.
Seorang warga bernama Ba’im Marhaen secara resmi melaporkan Bupati Dompu ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat atas dugaan kejahatan administrasi dan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Dalam laporan, Selasa 18 Februari 2026, pelapor mengungkap adanya 11 nama yang diduga diselundupkan secara ilegal dalam hasil seleksi PPPK Tahap I Kabupaten Dompu.
Sebelas orang tersebut dinyatakan lulus dengan kode R2/L (Eks THK II), meski tidak tercantum dalam hasil finalisasi pendataan tenaga non-ASN Kabupaten Dompu Tahun 2022 yang menjadi dasar resmi masuk ke database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Nama Muncul Tiba-Tiba, Diduga Cacat Administrasi
Pelapor menyebut, pada Oktober 2022 Pemerintah Kabupaten Dompu hanya mengajukan 7.113 tenaga non-ASN yang telah melalui proses pendataan, validasi, dan finalisasi untuk masuk ke database BKN. Namun secara mencurigakan, 11 nama lain justru muncul dan lolos seleksi PPPK Tahap I, meskipun tidak memiliki dasar administratif yang sah.
“Ini bukan kesalahan teknis biasa. Jika benar 11 orang ini tidak pernah terdata pada finalisasi 2022, maka kelulusan mereka patut diduga sebagai hasil rekayasa kekuasaan,” tegas pelapor dalam laporannya.
Langgar Aturan MenpanRB
Temuan tersebut diduga bertentangan langsung dengan Keputusan MenpanRB Nomor 347 Tahun 2024 dan Nomor 348 Tahun 2024, yang secara tegas mensyaratkan bahwa Eks THK II harus terdaftar dalam database resmi BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Fakta bahwa 11 orang ini tetap dinyatakan lulus menimbulkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis, dengan tujuan meloloskan pihak-pihak tertentu.
Sudah Dilantik, Negara Diduga Dirugikan
Yang lebih mencengangkan, 11 orang tersebut telah resmi dilantik pada Juli 2025 oleh Bupati Dompu, terdiri dari 7 tenaga teknis yang ditempatkan di sejumlah OPD strategis seperti SETWAN, SETDA, DLH, Satpol PP, hingga BPBD.
Dan 4 tenaga pendidik (guru) yang ditempatkan di sekolah-sekolah negeri di Dompu dan Manggelewa.
Pelapor menilai, sejak pelantikan tersebut negara dan daerah diduga telah menanggung beban keuangan yang tidak sah, karena pengangkatan dilakukan atas dasar administrasi yang cacat hukum.
Desak Kejati NTB Bertindak Tegas
Ba’im Marhaen mendesak Kejati NTB untuk segera mengusut tuntas dugaan ini, termasuk memeriksa peran dan tanggung jawab Bupati Dompu sebagai pihak yang melantik dan mengesahkan.
“Jika hukum masih punya nyali, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar. Jangan biarkan jabatan menjadi tameng untuk menghalalkan pelanggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Dompu belum memberikan klarifikasi dan masih diupayakan dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, LSM juga melaporkan Bupati, istrinya hingga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Dompu yang juga pamannya Bupati dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi sejumlah proyek. (Iba)










