Detikntbcom – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) resmi melaporkan Bupati Dompu beserta istri dan pamannya berinisial KR, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Dompu, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (3/2/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengaturan terhadap 19 paket proyek tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu pada Tahun Anggaran 2025.
Koordinator GERAK, Rajulan, menyambangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.30 WIB dan laporan resmi diterima pada pukul 12.15 WIB. Pengaduan itu tercatat dengan nomor laporan 2026-A-00563.
“Kami menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2025,” ujar Rajulan seperti siaran pers diterima Detikntbcom, Selasa 3 Februari 2026.
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut diduga melibatkan kepala daerah, pimpinan legislatif, serta pihak swasta, dengan pola yang mengarah pada konflik kepentingan, pengendalian anggaran, intervensi pengadaan barang dan jasa, serta pengaturan tender proyek.
Rajulan menegaskan, dugaan praktik pengaturan proyek yang dilakukan secara nonprosedural tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pekerjaan dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek di lapangan.
“Seluruh proyek tender yang kami laporkan hari ini telah dilengkapi dengan bukti-bukti dan dokumen pendukung,” tegasnya.
GERAK pun meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, objektif, dan independen, serta memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, masih diupayakan konfirmasi konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan tersebut. (Iba)












