Detikntbcom — Persoalan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyusul dugaan keracunan ratusan siswa di Kabupaten Lombok Tengah, seorang relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, mengaku diberhentikan secara mendadak.
Relawan tersebut, Mihra, mengaku menerima pemberitahuan pemberhentian secara lisan dari Ketua Yayasan Mitra, Burhan Ahmad. Ia menyebut tidak menerima surat pemberhentian maupun pemberitahuan mengenai evaluasi sebelum diminta berhenti bekerja.
Mihra mengaku telah bekerja sejak awal berdirinya SPPG tersebut.
“Kami disuruh Ketua Yayasan Mitra Saudara Burhan Ahmad, tidak masuk lagi mulai besok. Tidak ada surat resmi. Katanya tunggu saja surat pemecatannya,” ujar Mihra, Minggu (13/9/2026).
Mengaku Tidak Pernah Mendapat Peringatan
Mihra mempertanyakan dasar keputusan tersebut. Menurut dia, sebelum pemberhentian disampaikan, dirinya tidak pernah menerima surat peringatan ataupun penjelasan terkait dugaan kesalahan yang menjadi alasan pemberhentian.
“Kami seperti dibuang. Kalau memang ada kesalahan, seharusnya disampaikan dan dievaluasi. Jangan tiba-tiba diberhentikan,” katanya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara terbuka, terutama menyangkut mekanisme pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan SPPG.
Menurutnya, relawan yang bekerja dalam program MBG semestinya mendapatkan kejelasan mengenai aturan kerja, evaluasi kinerja, hingga prosedur pemberhentian.
Muncul Saat Tata Kelola MBG Disorot
Persoalan yang disampaikan Mihra muncul ketika pelaksanaan program MBG di NTB tengah mendapat perhatian publik setelah dugaan keracunan massal terjadi di Kabupaten Lombok Tengah.
Pada Jumat (11/9/2026), sebanyak 352 siswa dari lima sekolah di Kecamatan Batukliang dilaporkan mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan program MBG.
Para siswa dilaporkan mengalami sejumlah keluhan, antara lain pusing, mual, muntah, dan sakit perut. Mereka kemudian mendapat penanganan di empat puskesmas. Sebagian besar siswa telah diperbolehkan pulang.
Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sisa makanan telah diamankan untuk pemeriksaan, sedangkan penyebab pasti gangguan kesehatan tersebut belum disimpulkan.
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di SPPG yang memasok makanan kepada para siswa.
Ketua Satgas MBG NTB Fathul Gani sebelumnya menyatakan SPPG yang memasok makanan dalam kasus Lombok Tengah akan dikenai sanksi dan direkomendasikan untuk dihentikan sementara.
Pemerintah juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG, mulai dari pemilihan bahan makanan, proses pengolahan hingga waktu distribusi.
Minta BGN Periksa Tata Kelola SPPG
Mihra menilai evaluasi terhadap SPPG seharusnya tidak hanya menyentuh aspek teknis penyediaan makanan, tetapi juga tata kelola internal, termasuk mekanisme perekrutan, pembagian tugas, evaluasi kinerja dan pemberhentian relawan.
Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah serta pihak terkait turun melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan SPPG di Desa Bara.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang kami salah, tunjukkan kesalahannya. Kalau ada evaluasi, lakukan secara terbuka,” ujarnya.
Mihra juga meminta BGN menindak tegas apabila ditemukan adanya tindakan sewenang-wenang dari pihak mitra dalam pengelolaan SPPG.
“Saya minta pihak BGN menindak tegas pihak mitra SPPG yang melakukan tindakan sewenang-wenang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari Ketua Yayasan Mitra, Burhan Ahmad, mengenai alasan pemberhentian Mihra maupun mekanisme evaluasi yang menjadi dasar keputusan tersebut. (Iba)












