Detikntbcom — Persoalan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Memasuki Aksi Jilid V, Koordinator Umum KPK-PD, M. Adam Ikbal, mendesak aparat penegak hukum menelusuri secara menyeluruh dugaan persoalan dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah Tahun 2025-2026.
KPK-PD menilai penggunaan anggaran negara untuk program revitalisasi tidak cukup hanya dilihat dari hasil fisik bangunan. Transparansi perencanaan, pengadaan material, harga satuan, volume pekerjaan, pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban juga dinilai perlu diperiksa.
Adam mengatakan berbagai informasi dan temuan lapangan yang diterima KPK-PD menjadi alasan untuk mendorong pemeriksaan lebih mendalam terhadap pelaksanaan program tersebut.
Namun, ia menegaskan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui audit, pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik pekerjaan serta proses hukum yang objektif.
“Kami ingin persoalan revitalisasi ini dibuka secara terang. Jangan sampai dugaan yang muncul di lapangan hanya berhenti menjadi isu. Polda NTB dan Kejati NTB harus turun, periksa dokumen, cek pekerjaan di lapangan, dan telusuri aliran anggarannya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas M. Adam Ikbal, Jumat 18 September 2026 di Mataram.
Soroti RAB hingga Laporan Pertanggungjawaban
KPK-PD meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah aspek dalam pelaksanaan program revitalisasi, mulai dari rencana anggaran biaya (RAB), harga satuan material, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, pembayaran hingga laporan pertanggungjawaban.
Pemeriksaan juga dinilai perlu membandingkan nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan di masing-masing satuan pendidikan penerima program.
Menurut KPK-PD, langkah tersebut penting untuk memastikan anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi sekolah serta peserta didik.
KPK-PD menekankan informasi mengenai dugaan penyimpangan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi yang didukung bukti, aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman secara profesional dan transparan.
Aksi Jilid V, Minta Penegakan Hukum
Adam mengatakan Aksi Jilid V bukan sekadar aksi seremonial. Gerakan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran pendidikan sekaligus dorongan agar aparat memberikan kejelasan terkait persoalan revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.
KPK-PD meminta Ditreskrimsus Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB tidak berhenti pada penerimaan informasi atau laporan secara administratif apabila terdapat dasar yang cukup untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak ada penyimpangan, sampaikan hasilnya kepada publik. Tetapi kalau ditemukan bukti adanya penyimpangan, jangan ragu untuk menindak sesuai aturan,” lanjutnya.
Ia menilai pengawasan masyarakat terhadap anggaran pendidikan merupakan bagian dari kontrol publik untuk memastikan program pemerintah berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
KPK-PD menyatakan akan terus mengawal persoalan revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Revitalisasi bukan tempat untuk bermain-main dengan uang negara. Sekolah harus mendapatkan manfaat dari anggaran tersebut, bukan justru menyisakan pertanyaan. Jilid V adalah penegasan: bongkar jika ada dugaan penyimpangan, periksa jika ada bukti, dan tegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tutup M. Adam Ikbal. (Iba)












