Detikntbcom — Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sekitar Rp500 miliar pada APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.
Koordinator GERAK Rahimun mengatakan, laporan tersebut disampaikan secara resmi kepada KPK untuk meminta lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pergeseran anggaran tersebut.
“Gerak secara resmi melaporkan Guburnur NTB atas Dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidaksesuaian prosedur dalam pergeseran anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebesar ± Rp. 500 miliar pada APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun A nggaran 2025, yang diduga dilakukan melalui Peraturan Gubernur mengenai perubahan penjabaran APBD,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Rahimun mengatakan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan asal-usul anggaran, posisi awal BTT, hingga dasar hukum dan mekanisme pergeseran anggaran.
GERAK meminta KPK menelusuri setidaknya 10 aspek dalam dugaan pergeseran anggaran tersebut. Di antaranya sumber anggaran sekitar Rp500 miliar, posisi awal anggaran BTT, waktu dan dasar hukum pergeseran, serta tujuan penggunaan anggaran setelah dilakukan pergeseran.
Selain itu, GERAK meminta KPK memeriksa pihak yang menerima atau memperoleh manfaat dari anggaran, pejabat yang mengusulkan dan menyetujui, serta kesesuaian proses tersebut dengan APBD dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan juga diminta mencakup mekanisme RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD, termasuk apakah perubahan anggaran tersebut memerlukan persetujuan DPRD dan apakah persetujuan tersebut telah diberikan.
Terakhir, GERAK meminta KPK memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah maupun potensi kerugian keuangan negara atau daerah.
Soroti Perubahan Penjabaran APBD 2025
Rahimun mengatakan, pihaknya juga melakukan penelusuran terhadap dokumen hukum Pemerintah Provinsi NTB yang berkaitan dengan perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurut dia, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Pemerintah Provinsi NTB mencatat sejumlah perubahan terhadap penjabaran APBD 2025.
Di antaranya Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan terhadap Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Pergub tersebut diundangkan pada 13 Maret 2025.
Selanjutnya terdapat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 53 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 28 Mei 2025.
Kemudian terdapat Pergub Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, total belanja daerah yang direncanakan disebut sekitar Rp6,496 triliun.
Atas dasar adanya sejumlah perubahan tersebut, GERAK meminta KPK memeriksa seluruh dokumen penjabaran APBD dan perubahan APBD NTB 2025 untuk memastikan apakah benar terdapat pergeseran BTT sekitar Rp500 miliar sebagaimana informasi yang menjadi dasar pengaduan.
Minta KPK Telusuri Mekanisme Anggaran
GERAK juga meminta KPK menelusuri apakah pergeseran anggaran tersebut memiliki dasar kebutuhan yang sah dan apakah alasan penggunaannya memenuhi kategori keadaan darurat atau keperluan mendesak.
Selain itu, pemeriksaan diminta mencakup pelaksanaan mekanisme RKA-SKPD dan/atau perubahan DPA-SKPD serta kecukupan kewenangan Pergub yang digunakan sebagai dasar perubahan.
GERAK juga mempertanyakan apakah perubahan anggaran tersebut seharusnya ditempuh melalui mekanisme Perubahan APBD dan sejauh mana DPRD NTB menjalankan fungsi pengawasan.
Tidak hanya aspek administrasi anggaran, kelompok tersebut meminta KPK menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan keberadaan penerima manfaat tertentu.
GERAK juga meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, mark-up, pembayaran fiktif, pekerjaan yang tidak sesuai volume, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
“Apakah terdapat kerugian keuangan daerah; apakah terdapat keuntungan pribadi atau keuntungan pihak tertentu,” menjadi bagian yang diminta GERAK untuk ditelusuri dalam pemeriksaan. (Iba)












