Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) resmi meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2025 sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat serta upaya meningkatkan kepatuhan pajak.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, secara simbolis melaunching program ini di halaman Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu 29 Juni 2025.
Program ini hadir untuk menjawab persoalan rendahnya angka kepatuhan pembayaran pajak kendaraan. Dari sekitar dua juta kendaraan yang tercatat di NTB, hanya separuhnya yang aktif membayar pajak. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memulihkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberikan stimulus kepada masyarakat.
“Ini adalah bentuk apresiasi bagi masyarakat yang patuh, sekaligus kepedulian kepada warga yang selama ini mengalami kesulitan membayar pajak,” ujar Gubernur Iqbal dalam sambutannya.
Dalam program ini, terdapat enam kategori masyarakat yang mendapat keringanan atau pembebasan pajak, antara lain:
1. Penerima bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH),
2. Para veteran,
3. Wajib pajak yang rutin membayar selama empat tahun terakhir,
4. Kendaraan milik yayasan,
5. Wajib pajak yang menunggak atau belum daftar ulang,
6. Kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi ke NTB.
Pelaksanaan program ini didasari oleh Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025, yang memberikan dasar hukum bagi penerapan insentif pajak tersebut.
Kepala Bappenda NTB Fathurrahman, menjelaskan bahwa pelaksanaan program ini dimulai pada 1 Juli 2025, dan berlaku di seluruh UPTD Samsat yang tersebar di kabupaten/kota. Ia menambahkan, mekanisme dan syarat untuk mendapatkan diskon telah disiapkan secara transparan agar memudahkan masyarakat.
Selain mendorong kepatuhan wajib pajak, program ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan melalui pendekatan kebijakan fiskal yang inklusif.
Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adil dan berpihak pada rakyat.
“Kami ingin memberikan insentif yang adil dan edukatif, agar masyarakat tidak hanya merasa terbebani dengan pajak, tetapi juga melihat manfaat dan keadilan dari sistem perpajakan,” katanya.
Dengan program ini, Pemprov NTB berharap dapat menciptakan sistem pajak yang lebih ramah, partisipatif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. (Iba)












