Detikntbcom — Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung mendorong Pemerintah Provinsi NTB agar lebih agresif mencari sumber pendanaan alternatif guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk melalui skema municipal bond atau obligasi daerah.
Menurut Tamsil, kondisi fiskal daerah saat ini menuntut adanya terobosan pembiayaan pembangunan yang tidak hanya bergantung pada transfer pusat. Karena itu, DPD RI mendorong agar NTB mengambil peran strategis dalam memanfaatkan instrumen pembiayaan modern yang selama ini belum optimal digunakan daerah.
“Kita dorong supaya NTB mengambil peran untuk mendorong municipal bond atau obligasi daerah,” ujar Tamsil usai menggelar pertemuan bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB serta pejabat Pemprov NTB di Kantor Gubernur NTB, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, sesungguhnya Indonesia memiliki banyak sumber pendanaan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan pembangunan daerah.
“Banyak sumber pendanaan. Melalui jaringan internasional bisa. Dalam negeri juga sebenarnya kita punya dana banyak yang mengendap,” katanya.
Tamsil mencontohkan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah, namun belum terserap optimal setiap tahunnya.
“Dana LPDP untuk bantuan beasiswa itu sekitar Rp174 triliun. Yang dipakai setiap tahun itu tidak mencapai Rp10 triliun. Berarti ada lebih dari Rp160 triliun yang tinggal jadi angka,” ungkapnya.
Selain LPDP, ia juga menyinggung besarnya dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dana Taspen maupun Asabri yang dinilai memiliki potensi besar apabila dapat dikelola dan diintegrasikan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
“Dana BPKH, dana haji, itu ratusan triliun. Kemudian dana Asabri dan lainnya juga besar. Ini yang coba kita dorong agar bisa dimanfaatkan lebih produktif,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tamsil juga mengungkap adanya potensi peningkatan pendapatan negara dari sektor sumber daya alam melalui penerapan kebijakan baru tata kelola ekspor yang mulai berlaku pada Januari 2027.
Ia menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan penerapan Peraturan Presiden tentang tata kelola ekspor sumber daya alam, di mana proses ekspor nantinya wajib melalui BUMN.
“Tahun 2027 mulai Januari diterapkan tata kelola ekspor sumber daya alam. Jadi nanti sumber daya alam itu bukan lagi swasta yang langsung mengekspor, tetapi harus melalui BUMN,” jelasnya.
Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap hasil produksi sektor sumber daya alam yang selama ini dinilai belum sepenuhnya terbuka.
“Kenapa harus melalui BUMN? Karena hasilnya selama ini dianggap tidak transparan. Data produksi yang dilaporkan berbeda dengan temuan pemerintah pusat,” katanya.
Tamsil menegaskan, perusahaan swasta tetap dapat berproduksi, namun mekanisme ekspor akan dikendalikan melalui BUMN agar pengawasan dan kontribusi terhadap negara menjadi lebih optimal.
“Perusahaan tetap bisa produksi, tetapi ekspornya melalui BUMN. Itu untuk memperkuat tata kelola dan memastikan hasil sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi negara dan daerah,” pungkasnya. (Iba)












