Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seluruh kendaraan dinas milik Pemprov secara tepat waktu.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, menyusul pemberitaan salah satu media daring yang menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Menurutnya, per 1 Januari 2025, jumlah kendaraan dinas yang tercatat di seluruh NTB mencapai 34.969 unit, dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp11 miliar lebih. Data ini mencakup kendaraan milik pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi vertikal.
“Data tersebut bersifat agregat. Sistem kami mencatat semua kendaraan tanpa melihat kondisi aktual, apakah rusak berat, hilang, atau sudah dihibahkan. Karena itu, masing-masing pemilik wajib melakukan verifikasi dan validasi,” jelas Fathurrahman, Jumat (18/7/2025).
Untuk kendaraan dinas milik Pemprov NTB, kata dia, verifikasi dan validasi telah dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hasilnya, tercatat sebanyak 2.928 unit kendaraan dinas tersebar di seluruh OPD lingkup Pemprov NTB.
Hingga saat ini, lanjutnya, sebanyak 1.018 unit telah melunasi PKB dengan nilai pembayaran lebih dari Rp233 juta. Sisa pembayaran akan diselesaikan secara bertahap sesuai jadwal jatuh tempo dalam STNK masing-masing, dan ditargetkan rampung pada November 2025.
“Tidak benar kalau disebut kendaraan dinas Pemprov tidak dibayar pajaknya. Pembayaran dilakukan sesuai jatuh tempo. Kami pastikan seluruhnya tuntas tahun ini,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kendaraan dinas milik kabupaten/kota dan instansi vertikal, telah dibayarkan PKB sebanyak 7.896 unit dengan nilai Rp2,2 miliar lebih.
Bappenda NTB, kata Fathurrahman, juga telah mengimbau seluruh Bappenda atau Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten/kota se-NTB untuk segera menuntaskan pembayaran pajak kendaraan dinas mereka.
“PKB kendaraan dinas merupakan sumber opsen pajak yang kembali ke daerah. Kami juga mendorong instansi vertikal di NTB agar segera menunaikan kewajibannya,” pungkasnya. (Iba)












