Dari Bukit Gundul ke Rumah Terendam: Cermin Pemda Bima Lalai Kelola Alam

Penulis: Buhari Muslim. (Iba/Ist)
Penulis: Buhari Muslim. (Iba/Ist)

Oleh: Buhari Muslim

Detikntbcom – Banjir yang melanda Kabupaten Bima beberapa hari terakhir bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah potret nyata dari rusaknya tata kelola lingkungan dan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Setiap musim hujan, masyarakat Bima seakan pasrah menunggu giliran rumahnya terendam, jalan terputus, dan jembatan hanyut.

Padahal, bencana ini bukan hal baru. Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang dikutip Detik Bali pada 2023 mencatat sedikitnya 91 kali banjir terjadi di Bima sepanjang tahun tersebut. Puluhan ribu jiwa terdampak, ratusan rumah rusak, dan berbagai infrastruktur publik lumpuh.

Setahun berselang, IDN Times mencatat lonjakan angka menjadi 104 kejadian banjir pada 2024. Ini bukan sekadar angka statistik, tetapi cermin kegagalan sistemik dalam mengelola alam dan ruang hidup masyarakat.

Penyebab utama bencana itu bukan semata hujan deras, tetapi hilangnya daya dukung lingkungan akibat ulah manusia. Pembukaan hutan secara masif, perambahan kawasan lindung, dan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman atau proyek ekonomi tanpa kajian ekologis yang matang telah mempercepat kerusakan alam.

Bukit-bukit yang dulunya hijau kini menjadi gundul, kehilangan vegetasi penahan air. Akibatnya, air hujan yang seharusnya terserap di hulu justru meluncur deras ke wilayah hilir, menenggelamkan pemukiman warga.

Sebagai kepala daerah, Bupati Bima memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan tata ruang, izin pembangunan, dan kebijakan lingkungan berjalan seimbang dengan kelestarian ekosistem.

Namun yang terlihat sejauh ini, kebijakan pemerintah daerah masih bersifat reaktif—baru bergerak setelah bencana datang. Tidak ada strategi jangka panjang yang jelas dalam pencegahan banjir dan pemulihan kawasan tangkapan air di daerah hulu.

Peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pun belum menunjukkan ketegasan. Fungsi pengawasan dan rehabilitasi lingkungan sering kali hanya sebatas formalitas administrasi. Rehabilitasi hutan tidak dijalankan secara konsisten, dan pengawasan izin lahan kerap longgar.

Padahal, DLH seharusnya menjadi garda terdepan dalam memulihkan keseimbangan alam. Diperlukan sistem pemantauan lingkungan yang transparan dan berbasis data spasial, serta pelibatan aktif masyarakat dalam kegiatan konservasi di tingkat desa.

Tak kalah penting, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seharusnya memainkan peran kontrol terhadap kebijakan eksekutif, terutama dalam pengawasan tata kelola lingkungan. Namun fungsi pengawasan itu nyaris tak terlihat.

Alih-alih mendorong kebijakan berorientasi ekologis, banyak keputusan legislatif justru berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan hidup. DPRD semestinya berdiri di sisi rakyat yang menjadi korban, bukan di barisan pengambil keputusan yang melanggengkan krisis ekologis.

Kini, sudah saatnya Pemerintah Daerah, DLH, dan DPRD Bima berhenti mencari kambing hitam setiap kali banjir melanda. Yang diperlukan bukan sekadar bantuan darurat atau pernyataan empati, melainkan komitmen serius membenahi tata kelola ruang dan lingkungan secara menyeluruh.

Pemerintah harus berani menghentikan alih fungsi lahan tanpa kajian ekologis, menegakkan aturan secara tegas terhadap penebangan liar, serta menjalankan program penghijauan dan konservasi hutan secara berkelanjutan.

Bima tidak boleh terus menjadi simbol kelalaian birokrasi terhadap alam. Dari bukit yang gundul hingga rumah-rumah yang terendam, semua itu adalah peringatan keras bahwa bencana bukan datang dari langit, tetapi dari kebijakan yang abai terhadap bumi.

*Penulis adalah Sekbid PTKP HMI MPO Cabang Bima

Editor: Ibrahim Bram Abdollah