Partai Gerindra Sentil Polres Dompu, Soroti Penanganan TPKS

Ilutrasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (Iba/Ist)
Ilutrasi tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (Iba/Ist)

Detikntbcom – Penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa R, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, kembali menuai kecaman keras. Meski telah berstatus tersangka, terduga pelaku hingga kini belum juga ditahan. Akibatnya, korban justru hidup dalam ketakutan, trauma berkepanjangan, bahkan terpaksa mengungsi selama hampir tiga bulan.

Sorotan tajam kali ini datang dari Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Dompu, Ramli Yadam. Ia menilai tidak ditahannya tersangka mencerminkan ketidakpahaman penyidik terhadap roh dan spirit UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang secara tegas memprioritaskan perlindungan korban.

“UU TPKS itu bukan sekadar soal pasal dan ancaman pidana. Roh undang-undang ini adalah melindungi korban, bukan membiarkan korban terusir dari rumahnya sementara pelaku bebas berkeliaran,” tegas Ramli Yadam Politisi yang konsen masalah keumatan ini, Kamis 18/12/2025.

Menurut Ramli Yadam, fakta bahwa korban telah tiga bulan mengungsi karena takut terhadap pelaku merupakan indikator kuat adanya ancaman psikologis dan potensi gangguan keamanan, yang seharusnya cukup menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan.

“Jangan menunggu konflik sosial terjadi baru bertindak. Kita semua tahu karakter masyarakat Dompu. Kalau rasa keadilan dilukai, pelampiasannya bisa berupa pemblokiran jalan dan aksi massa. Apakah kita mau menunggu hal itu terjadi dulu baru menahan pelaku?” kritiknya keras.

Ramli Yadam mengingatkan, penegakan hukum yang kaku dan hanya berlindung di balik ancaman pidana di bawah lima tahun adalah cara pandang lama yang tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum, terlebih dalam perkara kekerasan seksual.

“UU TPKS memberi ruang diskresi kepada penyidik untuk melindungi korban. Penahanan bukan hanya soal ancaman pidana, tapi juga soal rasa aman korban dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Sebagai kader Partai Gerindra, Ramli Yadam menegaskan sikap politik partainya sejalan dengan arahan Presiden RI untuk mengawal dan mendukung Reformasi Polri sebagai agenda prioritas nasional.

“Kami mengapresiasi penyidik yang sudah menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka. Tapi reformasi Polri tidak boleh berhenti di atas kertas. Harus terlihat nyata, salah satunya dengan keberanian menahan tersangka demi kepentingan terbaik korban,” tegasnya.

Ia mendesak Polres Dompu agar bekerja lebih profesional, progresif dan berperspektif korban.

“Jika Polres Dompu ingin menunjukkan bahwa reformasi Polri benar-benar berjalan sebagaimana printah Presiden Prabowo Subianto, maka pahami roh UU TPKS dan segera lakukan penahanan. Jangan biarkan korban terus menderita, sementara negara terlihat absen,” pungkas Ramli Yadam. (Iba)