DPRD NTB Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Anggota Komisi V DPRD NTB NTB Made Slamet. (Iba)
Anggota Komisi V DPRD NTB NTB Made Slamet. (Iba)

Detikntbcom – Anggota Komisi V DPRD Nusa Tenggara Barat, Made Slamet, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Kami mendukung pembatasan atau pelarangan anak-anak di bawah umur menggunakan media sosial,” ujar Made Slamet di Mataram, Rabu 11 Maret 2026.

Ia mengaku prihatin dengan kondisi media sosial saat ini yang dinilai banyak dipenuhi informasi liar dan belum tentu terverifikasi, sehingga berisiko dikonsumsi oleh anak-anak tanpa pengawasan yang memadai.

“Memang media sosial di satu sisi penting, tetapi kesiapan anak-anak dalam menerima informasi itu belum memadai. Jadi saya setuju jika dibatasi, namun perlu ketegasan dari pemerintah,” katanya.

Menurutnya, ada ironi di dunia pendidikan saat ini, di mana anak-anak masih diarahkan untuk mencari bahan tugas melalui gawai. Hal ini dinilai berpotensi memperkuat ketergantungan terhadap teknologi tanpa diimbangi pemahaman yang utuh.

“Ke depan, diharapkan anak-anak kembali didorong untuk mencari referensi melalui buku, bukan hanya gawai. Pengaruh gadget ini membuat anak cenderung ingin serba instan, tetapi tidak memahami persoalan secara menyeluruh,” tambah politisi daerah pemilihan Kota Mataram tersebut.

Made menekankan bahwa kebijakan pembatasan ini tidak bisa berjalan sendiri. Ia mendorong Komdigi untuk bersinergi dengan Kementerian Pendidikan serta melibatkan peran aktif orang tua.

“Komdigi tidak bisa bekerja sendiri, harus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam membatasi penggunaan gawai di ruang belajar. Tujuannya agar perlindungan anak di ruang digital bisa lebih maksimal,” tegasnya.