Perang Melawan Pinjol Ilegal dan Judi Online, Pemprov-DPRD Siapkan Perda Khusus

Pimpinan DPRD NTB dan sejumlah anggota serta pihak eksekutif membahas 3 buah Ranperda. (Iba)
Pimpinan DPRD NTB dan sejumlah anggota serta pihak eksekutif membahas 3 buah Ranperda. (Iba)

Detikntbcom – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bersama DPRD NTB mempercepat pembentukan regulasi daerah untuk menekan maraknya pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi dan judi online yang dinilai kian mengkhawatirkan. Upaya ini dinilai mendesak mengingat dampaknya yang telah meluas hingga ke aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Forum yang digelar DPRD NTB itu menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya akademisi Universitas Mataram Muhammad Risnain, Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB Azhar, serta Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB Ahsanul Khalik. Hadir pula perwakilan kepolisian, pemerintah kabupaten/kota, dan aktivis sosial.

Ahsanul Khalik menilai pinjaman ilegal dan judi online tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan sporadis. Menurutnya, fenomena tersebut telah berkembang menjadi masalah sistemik yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.

“Ini bukan sekadar isu digital, melainkan isu perlindungan masyarakat. Jika dibiarkan, kita berpotensi menghadapi krisis sosial-ekonomi baru di NTB,” ujar Khalik dalam Forum Group Discussion (FGD) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online di Aruna Senggigi Resort & Convention, Senin, 13 April 2026.

Ia mengungkapkan, tren pinjaman ilegal di NTB terus meningkat dengan korban didominasi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, dan generasi muda. Sementara itu, praktik judi online terus beradaptasi melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial dan aplikasi percakapan.

Dampaknya tidak hanya berupa kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik keluarga, penyalahgunaan data pribadi, hingga menurunnya produktivitas masyarakat. Dalam konteks ini, Khalik menekankan pentingnya intervensi pemerintah daerah melalui regulasi yang kuat dan terintegrasi.

Menurut dia, regulasi nasional yang ada belum cukup efektif tanpa dukungan kebijakan di tingkat daerah. Ranperda ini, kata dia, diharapkan menjadi instrumen agar negara hadir secara konkret dalam melindungi masyarakat.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah akan mengambil tiga peran utama, yakni sebagai fasilitator melalui penyediaan sistem pengaduan, sebagai integrator yang menyatukan pemangku kepentingan, serta sebagai akselerator dalam edukasi dan intervensi cepat.

Dalam skema tersebut, Diskominfotik NTB diproyeksikan menjadi pusat kendali perlindungan ruang digital daerah, termasuk dalam pemantauan konten, koordinasi pemblokiran, dan pengelolaan informasi publik.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD NTB Azhar menyatakan Ranperda ini merupakan respons atas keresahan masyarakat yang semakin meningkat. Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk penanganan yang lebih terintegrasi.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Mataram Muhammad Risnain menekankan pentingnya pendekatan yang tidak semata represif, tetapi juga preventif melalui penguatan literasi digital.

Ia menilai inisiatif DPRD NTB sebagai langkah progresif yang berpotensi menjadi regulasi daerah pertama di Indonesia yang secara spesifik mengatur kejahatan keuangan digital berbasis teknologi.

“Kejahatan kini tidak lagi kasat mata. Dulu ada lapak fisik, sekarang terjadi di ruang privat dalam genggaman. Dampaknya nyata, dari lonjakan perceraian hingga tekanan ekonomi ekstrem,” ujar Risnain.

FGD ini juga menyoroti perlunya model intervensi terpadu yang mencakup penguatan regulasi, pembentukan satuan tugas, literasi digital massal, sistem pengaduan efektif, serta intervensi ekonomi bagi kelompok rentan.

Ranperda tersebut diharapkan segera disahkan agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat NTB dari ancaman pinjaman ilegal dan judi online yang kian kompleks. (Iba/Ist)