Muzihir Bantah Dirinya Dipecat, PPP NTB Tegaskan Kepengurusan Sah di Bawah Mardiono

Ketua DPW PPP NTB Muzihir. (Iba)
Ketua DPW PPP NTB Muzihir. (Iba)

Detikntbcom – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Nusa Tenggara Barat (DPW PPP NTB) Muzihir menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPW dan Sitti Ari sebagai Sekretaris DPW.

“Bahwa kepengurusan partai yang sah harus mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM serta mekanisme organisasi yang diatur dalam AD/ART partai,” tegas Muzihir saat menggelar konferensi pers di Kantor DPW PPP NTB, Mataram, Kamis (21/5/2026).

Menurut Muzihir, secara nasional kepengurusan PPP yang sah berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mardiono. Karena itu, seluruh kebijakan organisasi wajib tunduk pada mekanisme partai dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Legalitas partai harus mengacu pada SK Kementerian Hukum dan HAM serta AD/ART partai. Semua keputusan organisasi tidak boleh keluar dari mekanisme konstitusional partai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, DPW PPP NTB juga menyoroti posisi dan kewenangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dalam struktur organisasi partai. Muzihir menegaskan bahwa Sekjen tidak memiliki hak prerogatif tunggal dalam menetapkan kebijakan strategis organisasi.

“Hak prerogatif organisasi berada pada Ketua Umum. Sekjen tugasnya administratif dan membantu pelaksanaan kebijakan organisasi,” ujarnya.

DPW PPP NTB turut mempertanyakan legalitas surat bernomor 011/Ex/DPP/V/2026 yang disebut hanya ditandatangani oleh Sekjen DPP PPP tanpa tanda tangan Ketua Umum. Menurut mereka, surat tersebut tidak memenuhi syarat sebagai keputusan organisasi yang sah.

“Dalam praktik organisasi politik, surat keputusan resmi wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen secara bersama-sama. Kalau hanya ditandatangani Sekjen, tentu dasar hukumnya patut dipertanyakan,” katanya.

Bahkan, DPW PPP NTB menilai surat tersebut lebih tepat disebut sebagai memo pribadi ketimbang keputusan resmi partai karena redaksi surat menggunakan kata “saya”, bukan atas nama lembaga partai.

Selain itu, DPW PPP NTB menegaskan kepengurusan lama periode sebelumnya telah berakhir pada April 2026. Saat ini, kepengurusan yang sah dipimpin oleh Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari.

“Roda organisasi tetap berjalan secara sah dan konstitusional,” ujar Muzihir.

DPW PPP NTB juga mempertanyakan apakah surat yang hanya ditandatangani Sekjen akan diakui secara administratif oleh pemerintah daerah maupun DPRD. Mereka menekankan bahwa legalitas organisasi harus merujuk pada dokumen formal yang sah menurut hukum dan aturan partai.

Di akhir konferensi pers, DPW PPP NTB mengajak seluruh kader untuk tetap tenang dan menjaga soliditas partai di tengah dinamika internal yang berkembang.

“Kami meminta seluruh kader tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan. Semua persoalan organisasi harus diselesaikan sesuai mekanisme partai dan aturan hukum yang berlaku,” tutup Muzihir. (Iba)