Detikntbcom – Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian proyek pembangunan ruas jalan Lenangguar–Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, agar tuntas sesuai standar teknis dan tidak kembali mengalami perpanjangan waktu.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD NTB yang dipimpin Sekretaris Komisi IV Hasbullah Muis Konco bersama anggota Komisi IV Sudirsah Sujanto di Gedung DPRD NTB, Mataram, Rabu (1/7/2026). Rapat menghadirkan Kepala Dinas PUPR/PKP NTB Lalu Kusuma Wijaya dan jajaran serta perwakilan kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group.
Kepala Dinas PUPR/PKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menjelaskan progres fisik proyek telah mencapai sekitar 98,4 persen, dengan sisa pekerjaan sekitar 1,6 persen dari nilai kontrak sebesar Rp19 miliar.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek dipengaruhi sejumlah faktor di lapangan, mulai dari kondisi geografis yang berat, cuaca ekstrem, hingga hambatan distribusi material menuju lokasi pekerjaan.
“Lokasi pekerjaan memang memiliki tingkat kesulitan yang tinggi. Transportasi material tidak mudah, kondisi medan juga cukup berat sehingga memengaruhi pelaksanaan pekerjaan,” ujar Lalu Kusuma Wijaya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses pengaspalan sempat terhenti akibat kerusakan Asphalt Mixing Plant (AMP) sesaat setelah pekerjaan penutupan aspal dimulai.
“Ketika pekerjaan pengaspalan sudah berjalan, alat AMP mengalami kerusakan sehingga produksi aspal sempat tertunda beberapa hari. Selain itu, kontraktor juga harus melakukan negosiasi ulang harga dengan pemilik AMP karena terjadi kenaikan harga bahan baku aspal yang cukup signifikan dibandingkan saat kontrak ditandatangani,” jelasnya.
Wijaya menambahkan, kondisi tersebut telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB, termasuk Gubernur NTB, mengingat ruas Lenangguar–Lunyuk merupakan akses strategis bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.
Sementara itu, perwakilan PT Amar Jaya Pratama Group, Sabrin, mengakui berbagai kendala teknis di lapangan menyebabkan target penyelesaian proyek mengalami keterlambatan.
Menurutnya, kondisi alam di kawasan Lenangguar–Lunyuk berubah sangat cepat sehingga pekerjaan sering terganggu oleh longsor dan terputusnya akses jalan.
“Kondisi hari ini dengan besok bisa berbeda. Saat kami bekerja, longsor terjadi di berbagai titik sehingga akses jalan sering terputus. Selain itu, kami juga terkendala kerusakan AMP dan harus melakukan negosiasi ulang terkait biaya produksi aspal karena perubahan harga,” katanya.
Meski demikian, pihak kontraktor memastikan pekerjaan akan diselesaikan dalam waktu sekitar satu minggu sesuai arahan Dinas PUPR/PKP NTB tanpa mengurangi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.
“Kami berkomitmen menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, gambar kerja, dan standar teknis. Kami juga siap menanggung denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku dalam kontrak,” tegas Sabrin.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Hasbullah Muis Konco, menegaskan bahwa rapat digelar untuk memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan proyek sekaligus memastikan seluruh mekanisme administrasi dan teknis berjalan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan bahwa sisa anggaran sekitar Rp6,8 miliar hingga kini masih tersimpan utuh di kas daerah dan belum dapat dicairkan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen serta diterima secara resmi.
“Sesuai ketentuan, pembayaran tidak bisa dilakukan sebelum pekerjaan mencapai 100 persen dan diterima. Jadi dana tersebut masih tetap berada di kas daerah,” ujarnya.
Hasbullah juga menegaskan bahwa seluruh perpanjangan waktu melalui addendum tetap dikenai denda kepada pihak kontraktor sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Komisi IV tetap konsisten bahwa denda keterlambatan harus diberlakukan. Perhitungan dendanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dilakukan serah terima. Ini penting agar menjadi pembelajaran sehingga tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya,” katanya.
Ia mengakui kondisi cuaca ekstrem serta karakter medan di ruas Lenangguar–Lunyuk memang menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan proyek. Namun demikian, DPRD tetap meminta seluruh pekerjaan diselesaikan tepat waktu sesuai komitmen kontraktor.
“Kami mencatat komitmen kontraktor bahwa tidak akan ada lagi perpanjangan waktu. Kami akan mengawal sampai batas akhir yang telah ditentukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa penyelesaian proyek tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fisik, tetapi juga harus memenuhi seluruh standar mutu konstruksi.
“Yang paling penting bukan sekadar selesai. Jalan ini harus memenuhi seluruh spesifikasi teknis, kualitas konstruksi, ketebalan jalan, dan seluruh standar pekerjaan sebagaimana ketentuan. Nantinya akan dilakukan pengujian laboratorium sebagai syarat sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan Provisional Hand Over (PHO),” pungkasnya. (Iba)












