Detikntbcom — Lembaga Komunitas Pengawasan Kebijakan Pemerintah Daerah (KPK-PD) kembali menggelar aksi Jilid II di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Polda NTB. Aksi tersebut merupakan bentuk konsistensi KPK-PD dalam mengawal dugaan penyimpangan dana program revitalisasi sekolah di Kabupaten Bima.
Dalam aksinya, KPK-PD mendesak aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, khususnya Kepala SMP 4 Palibelo dan Kepala SMP 6 Satap Monta, untuk mengklarifikasi dugaan persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Koordinator KPK-PD, M. Adam Ikbal, mengatakan aksi Jilid II digelar untuk memastikan dugaan penyalahgunaan anggaran negara mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami datang kembali dengan tuntutan yang jelas. Kami meminta Kejati NTB dan Polda NTB segera memanggil serta memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan revitalisasi sekolah. Kami ingin prosesnya terang dan berdasarkan fakta serta alat bukti,” tegas Adam.
Dalam aksi tersebut, Ditreskrimsus Polda NTB turut memberikan respons terhadap aspirasi massa. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada KPK-PD, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima saat ini sedang dalam proses pemeriksaan terkait dugaan persoalan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ditreskrimsus Polda NTB juga menyampaikan bahwa tuntutan KPK-PD akan menjadi perhatian dan diprioritaskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme serta kewenangan yang berlaku.
Respons tersebut diapresiasi KPK-PD. Namun, Adam menegaskan pihaknya akan tetap mengawal proses pemeriksaan agar penanganan perkara tidak berhenti pada tahap pemeriksaan awal.
“Kami mengapresiasi respons dari Ditreskrimsus Polda NTB yang menyampaikan bahwa sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Bima sedang dalam proses pemeriksaan dan tuntutan kami akan diprioritaskan. Tetapi kami akan tetap mengawal proses ini sampai ada kejelasan hukum,” ujarnya.
Menurut KPK-PD, anggaran revitalisasi sekolah merupakan uang negara yang harus digunakan secara transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, spesifikasi pekerjaan, realisasi fisik, maupun pertanggungjawaban keuangan, aparat penegak hukum diminta melakukan pendalaman secara menyeluruh.
Adam menegaskan, desakan pemeriksaan tersebut bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap fakta, menguji dokumen, serta memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum bekerja berdasarkan fakta. Jika tidak ada pelanggaran, silakan disampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
KPK-PD menyatakan akan terus mengawal perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Mereka meminta proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih. (Iba)












