Detikntbcom — Proses seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat periode 2026-2029 memasuki tahapan penting. DPRD NTB kini membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun masukan terkait rekam jejak para calon sebelum mereka mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh Akri, mengatakan masyarakat diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan tanggapan terhadap calon komisioner KPID yang telah mengikuti tahapan seleksi.
“Ini kita beri waktu selama 14 hari kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya,” kata Akri di Mataram, Kamis (24/9/2026).
Menurut Akri, masukan masyarakat harus disampaikan secara tertulis dan melalui mekanisme resmi kepada pimpinan DPRD NTB. Selanjutnya, Komisi I akan menindaklanjuti informasi tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara resmi disampaikan pimpinan DPRD. Komisi I nanti membagikan secara teknis,” ujarnya.
Rekam Jejak Jadi Bahan Sebelum Uji Kelayakan
Akri menjelaskan, masukan publik tersebut menjadi salah satu bahan yang akan diperhatikan DPRD sebelum Komisi I melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon anggota KPID NTB.
“Baru setelah itu kita bisa lakukan uji kelayakan,” tegasnya.
Keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam tahapan ini karena DPRD tidak hanya membutuhkan informasi administratif mengenai para calon, tetapi juga tanggapan masyarakat mengenai rekam jejak mereka.
Akri mengatakan pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terhadap sejumlah informasi yang beredar mengenai rekam jejak beberapa calon, termasuk informasi mengenai calon yang disebut pernah berstatus sebagai narapidana maupun masih tercatat sebagai pengurus partai politik.
“Saya belum bisa menanggapi itu karena belum diangkat,” katanya.
Ia menegaskan, informasi yang beredar melalui pemberitaan maupun pembicaraan publik belum dapat dijadikan dasar bagi Komisi I untuk memberikan respons sebelum diterima melalui mekanisme resmi.
“Yang sudah dikirim itu belum saya terima. Hanya saya dengar dan baca dari media massa,” ujar Akri.
Karena itu, DPRD NTB meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai para calon untuk menyampaikannya secara resmi sehingga dapat menjadi bagian dari bahan pertimbangan dalam proses seleksi.
“Tunggu masuk secara resmi, kemudian ada masukan-masukan dari masyarakat terkait “track record”orang-orang itu,” tandasnya.
Timsel: Informasi Harus Bisa Diverifikasi
Sebelumnya, Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID NTB periode 2026-2029, Ahsanul Khalik, juga telah menanggapi munculnya informasi mengenai dua peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi dan memiliki afiliasi dengan partai politik.
Ahsanul menegaskan, proses seleksi dilakukan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Perlu kami tegaskan, tim seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, rekam jejak peserta sejak awal tetap menjadi bagian yang dapat mendapat perhatian publik. Timsel juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan, maupun masukan mengenai peserta seleksi.
“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan,” katanya. (Iba)












