Pemprov NTB Jelaskan Penundaan Paripurna APBD 2027, Target Persetujuan Tetap 30 November

Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik yang juga juru bicara Pemprov NTB. (Iba)
Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik yang juga juru bicara Pemprov NTB. (Iba)

Detikntbcom – Rapat Paripurna DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027 dijadwalkan kembali pada 12 November 2026. Penjadwalan ulang tersebut menyusul perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan dokumen antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik, menjelaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan dan Raperda APBD 2027 berlangsung dalam waktu yang cukup ketat. Tim eksekutif bahkan harus bekerja lembur selama beberapa hari untuk memfinalisasi dokumen anggaran.

Proses tersebut dilakukan guna memastikan kesesuaian angka anggaran dengan pagu masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dan rumah sakit di lingkungan Pemprov NTB.

Setelah melalui pemeriksaan gubernur, dokumen tersebut telah ditandatangani secara elektronik atau tanda tangan elektronik (TTE).

Namun, dalam proses berikutnya, DPRD NTB berpandangan bahwa dokumen tersebut perlu menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan ketentuan yang menjadi rujukan lembaga legislatif tersebut.

“Pandangan ini dihormati oleh eksekutif sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan dan kehati-hatian administrasi masing-masing lembaga,” kata Ahsanul Khalik dalam keterangannya, Senin 26 Oktober 2026 di Mataram.

Menurut dia, perbedaan pandangan mengenai mekanisme penandatanganan tersebut tidak perlu dimaknai sebagai pertentangan antara pemerintah daerah dan DPRD. Kedua lembaga, kata dia, tetap mengedepankan koordinasi dan saling memahami untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai ketentuan.

Paripurna Dijadwalkan 12 November

Ahsanul mengatakan penjadwalan ulang rapat paripurna dilakukan dengan mempertimbangkan proses koordinasi antarlembaga. Pemerintah Provinsi NTB berharap perubahan jadwal tersebut tidak menghambat tahapan pembahasan APBD 2027.

Pasalnya, persetujuan bersama terhadap Raperda APBD 2027 ditargetkan paling lambat pada 30 November 2026.

Dengan demikian, waktu pembahasan yang tersisa perlu dimanfaatkan secara efektif agar seluruh tahapan penyusunan anggaran dapat diselesaikan sesuai jadwal.

Pemprov NTB juga menghormati agenda reses anggota DPRD sebagai bagian dari pelaksanaan tugas legislatif untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut Ahsanul, agenda reses merupakan bagian dari tugas kedewanan yang perlu dihormati dalam membangun hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.

Jaga Ketepatan Waktu Pembahasan APBD

Pemprov NTB menegaskan bahwa kepentingan utama dalam proses pembahasan APBD 2027 adalah memastikan perencanaan dan penganggaran berjalan tertib, berkualitas, serta sesuai jadwal.

Ahsanul berharap komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga terus terjaga sehingga perbedaan pandangan administratif dapat diselesaikan tanpa mengganggu agenda pembahasan anggaran daerah.

“Pada akhirnya, yang menjadi kepentingan bersama adalah memastikan pembahasan APBD berjalan tertib dan tepat waktu, dengan kualitas perencanaan dan penganggaran yang baik demi mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat,” ujarnya. (Iba)