Detikntbcom – Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima mendesak Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muhamad Erwin, membuka seluruh data Pokir secara transparan kepada publik, termasuk mekanisme pembagian anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp60 miliar.
“Buka datanya. Publik perlu tahu berapa total pagu Pokir, berapa alokasi masing-masing anggota, siapa yang menentukan pembagiannya, dan apa dasar hukumnya,” tegas Ketua Umum HMI Cabang Bima, Muzakir, pada Rabu (21/10/2026) seperti siaran pers diterima Detikntbcom.
Menurut HMI, informasi mengenai anggaran sekitar Rp60 miliar untuk mengakomodasi Pokir anggota DPRD Kabupaten Bima perlu diklarifikasi melalui dokumen penganggaran resmi. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran yang sebenarnya, peruntukannya, serta proses penetapannya.
HMI Pertanyakan Pembagian Pokir Pimpinan dan Anggota
HMI turut mempertanyakan mekanisme pembagian Pokir antara pimpinan DPRD dan anggota. Organisasi mahasiswa tersebut meminta penjelasan apakah terdapat perbedaan alokasi, berapa besarannya, siapa yang menetapkan, dan regulasi apa yang menjadi dasar pembagian tersebut.
“Kalau memang ada perbedaan porsi antara pimpinan dan anggota, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui angka tanpa mengetahui mekanisme di baliknya,” ujar Muzakir.
Tak hanya meminta penjelasan mengenai pembagian anggaran, HMI juga mendesak agar daftar program Pokir yang berkaitan dengan Muhamad Erwin dibuka secara terperinci.
Data yang diminta meliputi nama kegiatan, nilai anggaran, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, organisasi perangkat daerah (OPD) pelaksana, hingga status realisasi program.
Menurut Muzakir, keterbukaan tersebut penting untuk memastikan masyarakat dapat menelusuri hubungan antara aspirasi yang disampaikan melalui anggota DPRD, proses penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Istilah “Bandar Pokir” Diminta Dibuktikan dengan Data
Sorotan terhadap Erwin juga mengemuka di tengah beredarnya istilah “bandar Pokir” di masyarakat. HMI menegaskan tidak ingin menjadikan istilah tersebut sebagai tuduhan tanpa dasar.
Namun, jika istilah itu digunakan untuk menggambarkan dugaan pengaruh atau dominasi seseorang dalam pengalokasian Pokir, HMI meminta agar klaim tersebut diuji berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada yang menyebut ‘bandar Pokir’, buktikan dengan data. Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Karena itu, buka seluruh datanya. Setelah itu masyarakat yang menilai,” tegas Muzakir.
HMI menilai polemik tersebut tidak semestinya berkembang menjadi perang opini atau serangan personal. Dokumen resmi, menurut mereka, harus menjadi pijakan utama untuk memeriksa setiap informasi dan dugaan yang beredar.
Siapa yang Menentukan Alokasi Pokir?
Persoalan lain yang menjadi perhatian HMI adalah pihak yang memiliki kewenangan menentukan pembagian Pokir serta mekanisme yang digunakan dalam proses penganggarannya.
HMI mempertanyakan apakah alokasi Pokir ditentukan berdasarkan hasil reses anggota DPRD, melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), berdasarkan keputusan kelembagaan DPRD, atau melalui mekanisme lain yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pertanyaan tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami proses penganggaran secara utuh, mulai dari penyerapan aspirasi hingga penetapan program dan realisasi anggaran.
“Publik berhak tahu siapa yang menentukan, bagaimana mekanismenya, berapa nilainya, dan apa dasar hukumnya. Kalau semuanya sesuai aturan, buka datanya,” kata Muzakir.
HMI Desak Transparansi hingga Realisasi Anggaran
HMI Cabang Bima menegaskan, Pokir merupakan bagian dari proses penganggaran daerah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, transparansi seharusnya menjadi prinsip dalam setiap tahapan, bukan hanya dilakukan ketika muncul polemik.
Keterbukaan yang diminta mencakup penyerapan aspirasi, pengusulan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga laporan realisasi.
“ Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada HMI. Kami meminta data dibuka. Setelah data dibuka, masyarakat sendiri yang menilai,” ujarnya.
HMI juga meminta Muhamad Erwin dan DPRD Kabupaten Bima memberikan klarifikasi terbuka atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Menurut Muzakir, keterbukaan data dapat membantu menjawab keraguan publik sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran daerah secara objektif.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, HMI meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, dokumen yang terbuka dapat menjadi dasar untuk menjernihkan polemik.
“Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi dari rumor. Buka dokumennya, buka angkanya, dan biarkan publik mengawasi,” pungkas Muzakir. (Iba)












