DetikNTBCom – Mutasi seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram menjadi staf perpustakaan mendapat kritikan keras dari Akademisi Universitas Muhammadyah Mataram (UMMAT).
Baca Juga: Seorang Dokter RSUD Kota Mataram Merasa Terdzolimi Dimutasi Jadi Staf Perpustakaan
Menurut Dosen Ilmu Perpustakaan dan Informasi FISIP UMMAT Iskandar Hamadiah menegaskan, bahwa kebijakan direktur tersebut merupakan penghinaan terhadap sarjana ilmu perpustakaan.
“Seorang dokter yang dimutasi menjadi staf Perpustakaan merupakan satu tamparan keras terhadap profesi pustakawan,” tegas Iskandar yang juga kepala Perpustakaan UMMAT ini, Selasa 18 Juli 2023 di Mataram.
Baca Juga: Dewan Kecam Kebijakan Keliru Direktur RSUD Kota Mataram Tempatkan Dokter Jadi Staf Perpustakaan
Dalam undang-undang 43 Tahun 2007 pasal 1 ayat 8 katanya dielaskan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memili kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
perpustakaan.
“Jadi jelas bahwa pustakawan itu orang yang punya keahlian di bidang perpustakaan yang didapat melalui proses pendidikan,” katanya.
Baginya pria yang juga mengajar ilmu perpustakaan dan informasi itu menegaskan bahwa kasus mutasi yang terjadi di Kota Mataram ini merupakan penghinaan terhadap profesi pustakawan dan keberadaan jurusan Ilmu perpustakaan dan informasi.
“Kami di Program Studi Perpustakaan capek-capek didik calon-calon pustakawan yang memiliki kompetensi yang terukur. Tiba-tiba dengan seenaknya direktur memutasi orang yang non pustakawan menjadi pustakawan tanpa keahlian apapun,” sesalnya.
Baginya prestiwa semacam ini harus diprotes keras. Paradigma lama yang mengganggap perpustakaan sebagai tempat ‘buangan’ pegawai bermasalah itu harus ditinggalkan. Karena pustakawan profesi yang lahir dari proses pendidikan yang panjang dalam bidang perpustakaan.
Dimana sambungnya, lulusan sarjana ilmu perpustakaan adalah ahli bidang informasi yang merencanakan, mengelola, distribusi informasi kepada seluruh masyarakat.
“Profesi ni sangat mulia karena langsung berkait dengan proses pencerdasan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Kota Mataram memberhentikan kepala SIM RC dan Rekam Medik I Komang Paramita dimutasi jadi staf perpustakaan di RSUD Kota Mataram tertanggal 3 Juli 2023.
“Tiba-tiba saja saya dimutasi menjadi seorang staf di perpustakaan. Padahal saya bukan seorang pustakawan,” kata dr I Komang Paramita yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum itu kepada sejumlah wartawan di Mataram, Senin (17/07) kemarin.
Hingga berita ini ditulis, pihak berwenang di RSUD Kota Mataram masih berupaya dikonfirmasi, hingga kini belum memberikan tanggapan. (Red)












