Chris Parangan : “Mahally Harus Belajar UU ASN (UU No. 5 Thn 2014)”

MATARAM – LF | Pernyataan anggota DPRD NTB, Mahalli Fikri di koran lokal Radar Lombok yang menyebut jabatan Sekda NTB harus dari pendukung Zul-Rohmi dianggap blunder oleh mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi-Amin Provinsi NTB, Chris Parangan.
Menurut Chris sapaannya, Mahalli Fikri dituding tidak memahami undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda.
Selain itu, Chris menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politik melainkan jabatan karir.
“Salah besar bila jabatan sekda bisa dikapling kapling. Ini kan bukan jabatan politik tetapi jabatan karir, harusnya dia paham, Mahally Harus Belajar UU ASN (UU No. 5 Thn 2014)” ujar Chris kepada awak media di Mataram, Selasa (15/10).
Chris juga menegaskan bahwa Dr. Zulkieflimansyah bukan merupakan Gubernur partai Demokrat melainkan milik seluruh rakyat NTB. Ia tidak menafikan pasangan Zul-Rohmi diusung oleh Partai Demokrat tetapi bukan berarti jabatan sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung.
“Ia benar Zul-Rohmi di usung oleh partai Demokrat, tetapi bukan berarti semua jabatan strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang salah,” jelas Chris.

Seperti di ketahui lima orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan tertinggi di jajaran birokrasi. Lima nama tersebut adalah Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahya Ningsih, Husnul Fauzi, Iswandi dan Lalu Gita Aryadi.

Karena Saat Pelantikan Pejabat Sekda NTB nanti, itu dilakukan oleh Pejabat Gubernur NTB yang bernama DR.H.Zulkieflimansyah, BUKAN Ketua Partai Demokrat NTB,” tegas Suami dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si. ini. (Iba)

www.lombokfokus.com

Chris Parangan : “Mahally Harus Belajar UU ASN (UU No. 5 Thn 2014)”

MATARAM – LF | Pernyataan anggota DPRD NTB, Mahalli Fikri di koran lokal Radar Lombok yang menyebut jabatan Sekda NTB harus dari pendukung Zul-Rohmi dianggap blunder oleh mantan Direktur Komunikasi Politik Jokowi-Amin Provinsi NTB, Chris Parangan.
Menurut Chris sapaannya, Mahalli Fikri dituding tidak memahami undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang mengatur tentang pengangkatan jabatan Sekda.
Selain itu, Chris menegaskan bahwa jabatan Sekda bukan merupakan jabatan politik melainkan jabatan karir.
“Salah besar bila jabatan sekda bisa dikapling kapling. Ini kan bukan jabatan politik tetapi jabatan karir, harusnya dia paham, Mahally Harus Belajar UU ASN (UU No. 5 Thn 2014)” ujar Chris kepada awak media di Mataram, Selasa (15/10).
Chris juga menegaskan bahwa Dr. Zulkieflimansyah bukan merupakan Gubernur partai Demokrat melainkan milik seluruh rakyat NTB. Ia tidak menafikan pasangan Zul-Rohmi diusung oleh Partai Demokrat tetapi bukan berarti jabatan sekda menjadi kekuasaan penuh partai pengusung.
“Ia benar Zul-Rohmi di usung oleh partai Demokrat, tetapi bukan berarti semua jabatan strategis seperti Sekda juga menjadi kaplingan partai, ini persepsi yang salah,” jelas Chris.

Seperti di ketahui lima orang calon Sekda mengikuti seleksi pemilihan jabatan tertinggi di jajaran birokrasi. Lima nama tersebut adalah Ridwansyah, Baiq Eva Nurcahya Ningsih, Husnul Fauzi, Iswandi dan Lalu Gita Aryadi.

Karena Saat Pelantikan Pejabat Sekda NTB nanti, itu dilakukan oleh Pejabat Gubernur NTB yang bernama DR.H.Zulkieflimansyah, BUKAN Ketua Partai Demokrat NTB,” tegas Suami dari Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov NTB, Hj. Baiq Eva Nurcahya Ningsih, M.Si. ini. (Iba)

www.lombokfokus.com