Dugaan Dana Reses DPRD Ditutup (Kerugian Negara Nihil)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Arif, SH.,MH.

Mataram – LF |Terkait Persoalan dugaan penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa Tahun 2018, kini sudah temui titik terang karena kasus tersebut di ekspos langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dan ekspos perkara dugaan penyimpangan Dana Reses DPRD Sumbawa tersebut tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara.

Turut pula hadir pada ekspos tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Arif, SH, MH.,Wakil Kajati NTB Dr. Anwaruddin,SH.,MH., Koordinator Satgas Tipikor Kejati NTB, Kajari Sumbawa,  serta para Kasi kejari Sumbawa dan Tim Penyelidik.

gambar Iklan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Arif, SH., MH mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan Kejari Sumbawa yang berdasarkan pada hasil Audit Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Perwakilan NTB menyatakan terjadi kelebihan dalam pembayaran uang makan minum Anggota DPRD Kab. Sumbawa sekitar Rp. 867 juta pada kegiatan Reses tersebut. ujar Kajati NTB,  Arif saat dikonfirmasi Jayantaranews.com, Selasa (19/11).

Lanjut Kajati NTB Arif menjelaskan bahwa dimana BPK memerintahkan Bupati Kab. Sumbawa untuk menindak lanjuti hasil temuan tersebut, Bupati menugaskan inspektorat agar menindak lanjuti hasil Audit kinerja tersebut dengan hasil tindak lanjut ditemukan kelebihan dalam pembayaran sekitar Rp. 218.000.000 juta.

Dan hasil temuan BPK tentang kelebihan dalam pembayar tersebut disanggah oleh inspektorat, tidak sebesar yg diperhitungkan (Rp. 867.000.000, Juta) tetapi nilainya hanya sebesar Rp. 218.000.000, juta.  Dan akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima,  dengan diterimanya hasil klarifikasi inspektorat Kab. Sumbawa maka telah dilakukan pengembalian ke Kas Negara atas jumlah kelebihan dalam pembayaran tersebut sebesar Rp. 218.000.000, juta. terang Kajati NTB.

Olehkarena itu atas dugaan kerugian sudah dipulihkan dan telah dilakukan pembayaran atau dikembalikan kekas daerah sebelum tindakan penyidikan maka penyelidikan oleh tim intel Kejari sumbawa ditutup, Namun Apabila dikemudian hari ada terdapat bukti baru dapat dibuka kembali. pungkasnya (Zi JN)

www.lombokfokus.com