Sekretris DPC Peradi Lombok Tengah : AKP Priyo Suhartono Patut Ditiru

Apriadi Abdi Negara, (ist)


LOTENG, LF
|Sikap Kasat Reserse Kriminal Umum Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartoyo SIK. MH. yang tidak menindak lanjuti laporan anak durhaka yang ingin memenjarakan ibu kandungnya dalam hal permasalahan sepeda motor yang asal usul motor tersebut ialah dari harta warisan hasil kerja keras ibu tersebut dengan suaminya, pujian dan sanjungan dari semua pihak terus mengalir, begitupula dengan pengacara muda asal Praya barat daya, Apriadi Abdi Negara yang sekaligus sekertaris umum DPC PRADI Loteng memberikan apresiasi dan pujian terhadap Polres Loteng.


Apriadi Abdi Negara menyampaikan, ini patut diberikan Penghargaan khusus, walaupun saya tau beliau tidak mengaharapkan itu karena peristiwa ini sangat mengejutkan dan tidak ada desain dan selaku Pemuda dan sekertaris pradi Loteng bersyukur memiliki Kasat Reskrim di wilayah hukum Polres Loteng seperti beliau.

“Menurut saya keputusan dan kebijaksanaan yang diambil kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Loteng menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dimanifestasikan sebagai sebuah aturan yang rigid berupa undang-undang dan hukum tidak lahir dari ruang yang hampa, hukum tidak bisa menafikan kehadiran.” Tegas sekertaris pradi tersebut.
“Ilmu-ilmu non-hukum, seperti ilmu sosial, politik, agama dan semacamnya. Tanpa bantuan ilmu-ilmu non-hukum, praktik berhukum kita hanya akan melahirkan kesengsaraan. Melihat kasus anak yang ingin memenjarakan ibu kandungnya sangatlah irasional dalam pemikiran kita yang sehat serta akal kita yang sehat karena kita tahu dalam Agama apapun ibu kandung kita merupakan Panglima dunia maupun panglima akhirat bagi kita atau kalau di Lombok ibu kandung sering kita sebut pangeran.” Jelasnya.

Apriadi, atau yang biasa disapa bung  Abdi ini melanjutkan, sikap ini memberikan contoh bagi penegakan hukum di NTB dan umumnya di Indonesia agar lebih kepada proses pencarian sebenar keadilan (substansial justice), bukan sekedar proses mencocokkan/menyesuaikan kebenaran perilaku dengan rumusan teks undang-undang semata atau dengan kata lain, keadilan tidak selalu dapat ditemukan di dalam undang-undang, oleh karenanya dibutuhkan cara dan keberanian aparat penegak hukum untuk tidak terkekang kebenaran legalitas-formal, dengan selalu mendengarkan dan menggunakan hati nurani.
www.lombokfokus.com