Sita Barang Bukti Sebanyak 31 Tanpa Berita Acara, LOIS Anggap Resnarkoba Melanggar Hukum

Tim Law Office Indonesian Society saat diwawancara media. (LF/MF)

MATARAM | Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, berbuntut pada penguasaan 31 item barang bukti (BB) tanpa surat sita.  Hal itu mendapat protes tegas dari Tim kuasa hukum pemilik barang Law Office Indonesia Society (LOIS) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society Dr. Irpan Suriadiata, M.H. saat konferensi pers, Jumat (24/7) siang, mengungkapkan bahwa tindakan mengambil barang tanpa berita acara penyitaan merupakan suatu pelanggaran hukum. 
“Ini jelas melanggar hukum dalam hal ini adalah KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, red) yang telah mengatur tentang mekanisme penyitaan,” ungkapnya.
Tidak Permasalahan Penyitaan Barang Bukti, Prosedurnya Salah
Dikatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penangkapan maupun penyitaan BB pelaku tindak pidana. Namun ia menyayangkan prosedur yang ditempuh oleh Ditresnarkoba Polda NTB selaku penegak hukum yang melanggar aturan hukum.
“Kami tetap mendukung penegakan hukum. akan tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme dan aturan dalam penegakan hukum itu. Jangan semaunya sendiri dengan melanggar hukum. Tidak boleh ada penegakan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum,” jelasnya.
Menurutnya, kliennya telah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian dan menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah, dan tidak ada kaitan kepemilikannya dengan pelaku narkoba yang ditangkap. Bahkan, kata Irpan, pihaknya selaku kuasa hukum pun telah mengajukan permohonan, agar barang yang dikuasai Ditresnarkoba Polda NTab itu dikembalikan.
“Akan tetapi sampai saat ini sama sekali tidak ada respon dari pihak Ditresnarkoba. Kami juga telah meminta, kalau memang mau ditahan (dijadikan barang bukti, red) kendaraan itu mana, buatkan dong surat penyitaan,” tuturnya.
“Biar sah tindakan yang dilakukan oleh penyidik dan jelas pertanggungjawaban atas keberadaan kendaraan tersebut. Namun sampai saat ini kami tidak pernah diberikan berita acara sita, dan penyidik menjawab belum ada berita acara sita,” tandas Irpan.
Dijelaskan, terkait keberatan atau protes terhadap penguasaan barang milik kliennya, yang dikuasai Ditresnarkoba Polda NTB dan dijadikan BB kasus narkoba yang suratnya telah ia layangkan ke Kapolri, Kompolnas, dan Kapolda NTB dengan tembusan Presiden RI, pihaknya tetap berpedoman pada surat kuasa yang dimandatkan kepada timnya.
“Memang tidak semua (31 item barang, red) itu milik klien saya, tapi yang jelas semua barang itu tidak ada berita acara sitanya. Sampai tadi siang saya minta berita acara sitanya tapi tidak dikasih, alasan belum ada,” jelas Irfan.
Lebih jauh Dr. Irpan menyampaikan, langkah yang ia dan timnya tempuh dimaksudkan agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam penegakan hukum. Namun kalau niat baiknya tidak juga mendapat respon dari Ditresnarkoba Polda NTB, maka pihaknya juga akan menindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Mau diapakan kendaraan orang, kalau jadi BB jelas ada mekanismenya dan harus dimasukkan ke berkas perkara dengan dilengkapi berita acara sita. Tapi kalau seperti ini, apa maksudnya? Ini mau dijadikan apa hak milik orang, mau dirampas semaunya dia? Ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” tegasnya.
“Karenanya, kami bersurat dan mohon kepada Kapolda NTB untuk dapat mengevaluasi dan melihat, bagaimana kinerja jajarannya agar jangan sampai semangat penegakan hukum justru menjadi tempat pelanggaran hukum,” tutupnya.
Sementara Direktur Resnarkoba Polda NTB Ko
mbes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K. dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menanggapi datar. Menurutnya, mengingat ini menyangkut aturan hukum, maka pihaknya berharap agar diselesaikan melalui jalur hukum.
Insya Allah, yang dilakukan penyidik sudah sesuai aturan. Jadi, tim kuasa hukum tersebut bisa mengambil langkah hukum kalau ada tindakan penyidik yang tidak benar,” tulisnya. (red)
www.lombokfokus.com