Bahwa kami tetap mendukung penegakan hukum, akan tetapi harus tetap memperhatikan mekanisme dan aturan dalam penegakan hukum itu, jangan semaunya sendiri dengan melanggar hukum. Tidak boleh ada penegakan hukum dengan melakukan pelanggaran hukum. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum dari Law Office Indonesia Society (LOIS) Dr Irpan Suriadiata, SHI, MH,.Jum’at (24/7/2020) kemarin.
Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R katakan, semua barang dibawah penguasaan dia (tersangka, red) disita dan dijadikan alat bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang. “Kita sita, kita kirim ke pengadilan. Keluarlah sudah penetapan dari pengadilan. Baik dalam kasus narkoba maupun dalam kasus tindak pidana pencucian uang,” katanya, kemarin.
Ia juga menunjukan sejumlah surat yang sudah dilakukan Verifikasi dan surat penetapan dari pihak pengadilan. “Ketika sudah ada penetapan dari pengadilan sehingga secara formal sudah beres itu,”ungkapnya.
Kata pria yang akrab disapa Kaka Helmi ini, Penyidik tidak asal sita barang. Tidak asal kemudian penyidik mengatakan semua hasil kejahatan. Semua dilakukan verifikasi apakah barang tersebut hasil kejahatan apa bukan. Banyak item barang yang dilakukan Verifikasi oleh Penyidik.
“Nah hasil dari verfikasi penyidik itu kalo memenuhi kelayakan dan kepatutan disita. Kalo tidak, akan dikembalikan kepada pemilik dengan membawa bukti kepemilikan barang, tapi sudah masuk dalam STP (Syarat Tanda Penerimaan). Kemudian penyidik memeriksa bahwa memang tidak ada kaitannya dengan narkoba dan TPPU,” sebutnya.
“Maka penyidik harus mengembalikan itu kepada atas nama legalitas pemilik kendaraan tersebut dan yang harus menerima adalah pemilik barang atau orang yang mungkin dikuasakan dengan membawa surat kuasa,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan Kaka Helmi, Kalo kemudian ditanyak kepada Dirnarkoba bahwa barang yang disita semuanya tidak ada berita acara penyitaan, saya katakan ini semua bukan lagi ada berita acaranya, penetapan dari pengadilan adja sudah ada, “tidak akan ada surat penyitaan kalo tidak ada berita acara sita Bos. Dalam ilmu Dasar Anak Hukum S1 itu ada namanya sura perintah penyitaan, berita acara penyitaan, kemudian penetapan penyitaan. Sehingga apa yang disampaikan bahwa penyitaan tanpa alat Sita/Berita acara sita saya katakan itu semua boong, Ingat, ketika kemudian ada orng yang punyak barang datang lengkap dengan surat hasil vertifikasi kita layak dan patut kita kembalikan, kita akan kembalikan usai pemeriksaan,” katanya.