Ketua Komisi I minta Gubernur NTB tak gentar hadapi gugatan PT GTI

Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin.

Mataram (Detikntbcom),- Ketua Komisi I DPRD NTB Syirajuddin meminta Pemprov untuk tidak gentar dengan persoalan gugatan hukum yang akan timbul nantinya.

Karena menurut dia, perbuatan hukum akan ada konsekuensi hukumnya. “Tentu yang namanya perbuatan hukum akan ada konsekuensi hukum. Tidak usah gentar, siapkan diri dan hadapi saja,” ujarnya di Mataram, Jumat (4/6).

Dikatakannya, mengulas kembali soal perubahan kontrak apalagi memperpanjang dinilainya merupakan hal yang sia-sia. “Sebab, pemutusan kontrak sudah final dikeluarkan oleh lembaga dewan,” kata politisi PPP ini.

“Semestinya pembahasan perubahan kontrak atau perpanjangan kontrak GTI dibahas sebelum Keputusan Lembaga Dewan itu dikeluarkan. Bukan saat sekarang,” sambungnya.

Pihaknya menegaskan sikap Komisi I yang tetap konsisten mempertahankan rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama antara Pemprov NTB dengan PT GTI.

Menurut dia, rapat kerja yang terlaksana sebelumnya, juga untuk menemukan titik terang persoalan GTI dengan Pemprov sebagaimana direkomendasikan BPK.

“Rekomendasi BPK itu adalah untuk menyelesaikan masalah GTI ini. Proses penyelesaiannya itulah yang kini menjadi masalah,” kata Syirajuddin.

“Tapi kalau kami dari Komisi I tetap berpegang teguh dengan rekomendasi yang kami keluarkan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III dan melalui Paripurna DPRD untuk memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI,” ungkap pria yang pernah menjadi Pimpinan DPRD Dompu ini.

Lebih jauh dikatakannya, rekomendasi pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh lembaga dewan itu, sudah bersifat final berdasarkan pada berbagai kajian dan analisa yang komprehensif.

“Rekomendasi itu didasari dengan satu pertimbangan utama bahwa PT GTI ini sudah melakukan tindakan wanprestasi atau tidak melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap pemerintah daerah,” demikian Syirajuddin. (Iba)