Mataram (Detikntbcom),- Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bima Khaerudin angkat bicara soal ratusan karyawannya yang tidak digaji selama hampir 28 bulan sejak tahun 2018.
“Karyawan PDAM tidak digaji, tidak disiapkan biaya operasional rutin oleh pemerintah kabupaten Bima selaku pemilik,” ungkap Khaerudin saat diwawancara via pesan singkat, Rabu (25/8).
Khaerudin membeberkan, seluruh karyawan sebanyak 140 orang tersebut termasuk dirinya tidak pernah memperoleh gaji karena banjir menghantam kota Bima tahun 2016 lalu sehingga merusak sejumlah jaringan pipa saluran air.
“Pokoknya yang tidak dapat gaji itu adalah seluruh karyawan termasuk direksi yaitu Dirut,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menyalahkan para karyawannya. Para karyawannya dinilai memiliki mental yang kurang baik sehingga tidak melaksanakan kewajibannya. Namun kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh para karyawan tersebut tidak dijelaskan.
“(Karena) ulah dan mental karyawan yang tidak melaksanakan kewajibannya. Rasio pegawai/karyawan tidak sesuai,” ungkapnya.
Saat ini katanya, ratusan karyawan tersebut bakal dirumahkan setelah dilakukan evaluasi oleh Pemkab Bima sebagai pemilik, hasil audit BPKP tahun 2019 serta rujukan yang ada.
Selain alasan itu, pihaknya juga menyalahkan lembaga DPRD. Lembaga wakil rakyat tersebut dianggap bodoh dan jahat serta ruwet karena hingga saat ini perda penyertaan modal belum juga tuntas dibahas.
“Yang buat ruwet adalah kebodohan dan kejahatan legislatif, yang hingga saat ini
perda penyertaan masih belum dibahas,” bebernya.
Sebelumnya, Selasa kemarin, puluhan karyawan dari 112 karyawan yang tidak digaji tersebut melakukan media dengan Disnakertrans Provinsi NTB. Namun mediasi itu batal karena tidak dihadiri oleh perwakilan dari PDAM Kabupaten Bima.
Pihak Disnakertrans memanggil ulang para pihak termasuk jajaran PDAM untuk dilakukan mediasi. (Iba)