Bupati KSB ungkap motivasi lain Haji Yandri di balik protes pembebasan lahan pembangunan smelter

Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Musyafirin saat berdialog dengan forum wartawan Pemprov NTB di Kantor Bupati beberapa waktu lalu (Ist)

Mataram (Detikntbcom) – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Musyafirin membantah bahwa pihak Pemda tidak mau membayar tanah warga yang berada di lokasi pembangunan smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengungkapkan, soal lahan Haji Yandri seluas 62 Ha yang berada di dua lokasi pada pembangunan smelter tersebut bukan merupakan kewenangan Pemda untuk membayar lahan tersebut melainkan kewenangan perusahaan AMNT.

gambar Iklan

“Jadi bukan kewenangan kami untuk membayar pembebasan lahan itu, melainkan kewenangan perusahaan. Kami hanya memfasilitasi bukan tim pembebasan lahan,” jelas Bupati dua periode ini saat dikonfirmasi, Sabtu (25/9).

Dari 154 Hektare lahan untuk pembangunan smelter tersebut menurutnya, tersisa hanya lahan Haji Yandri yang belum dibebaskan dengan nilai sekitar Rp500-an juta rupiah, yang lainya sudah selesai semua.

Sementara 1.500 hektare itu adalah untuk cadangan pembangunan kawasan industri termasuk di dalamnya 154 hektare lahan untuk pembangunan smelter.

Selain itu Musyafirin mengungkap, Haji Yandri bukan tidak mau menjual tanahnya, melainkan Haji Yandi menginginkan juga sejumlah paket proyek bernilai puluhan miliar dari proses pembangunan smelter tersebut.

“Si Haji Yandri ini sebetulnya juga membantu perusahaan supaya masyarakat yang lain mau menjual tanahnya. Tetapi kan dia punya motivasi lain. Dia membantu itu supaya dapat harga yang lebih (untuk tanahnya), itu yang ga wajar. Berarti perusahaan berlaku tidak adil dong. Jadi kita harus tunduk pada hasil apraisal supaya masyarakat lain tidak dirugikan,” bebernya.

“Dia setuju dapat harga Rp5,5 juta per are. Tapi dengan catatan harus dapat paket pekerjaan borongan hingga Rp10 miliar per tahun. Kan ga mungkin itu. Bahkan ada delapan anggotanya itu harus bekerja di Amman Mineral. Kan gila itu. Kan ga mungkin kami bisa fasilitasi,” sambungnya.

Sebagai tim fasilitator, Musyafirin menegaskan akan terus melakukan pendekatan dengan para tokoh agama dan masyarakat untuk membujuk Haji Yandri agar melepas tanahnya untuk kepentingan yang lebih besar.

“Jangan karena satu orang, rencana pembangunan smelter yang menjadi harapan kita bersama menjadi batal,” katanya.

Persoalan tersebut katanya, pihak Pemda dan perusahaan sudah menyerahkan kepada jaksa pengacara negara (JPN) untuk penyelesaiannya dengan cara-cara hukum.

Sebelumnya, Haji Yandri memprotes Pemda KSB dengan cara membentangkan spanduk di tembok pembatas pembangunan smelter meminta kepada Presiden Joko Widodo menyelesaikan pembayaran tanahnya.

“Tanah saya seluas 62 are yang ada di dua titik di area rencana pembangunan smelter yang akan dibangun PT. Amman belum dibebaskan atau belum dibayarkan sepeserpun,” ucap H Yandri seperti siaran pers diterima, Jumat, (24/09/2021). (Iba)